8 TKI Korban Perdagangan Manusia di Malaysia Tuntut Keadilan

16 Februari 2020 8:24 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tuntutan Migrant CARE. Foto: Fanny Kusumawardhani
zoom-in-whitePerbesar
Tuntutan Migrant CARE. Foto: Fanny Kusumawardhani
ADVERTISEMENT
8 TKI di luar negeri menjadi korban perdagangan manusia oleh perusahaan IClean Service Sdn Bhd di Malaysia. Menurut Direktur Eksekutif Migrant CARE Wahyu Susilo, para TKI itu sudah dipulangkan ke Indonesia pada 13 Februari 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
Namun, sebelum dipulangkan, KBRI Kuala Lumpur melakukan mediasi dengan pihak perusahaan penyedia layanan terlebih dahulu. Namun, menurut Migrant CARE, mediasi tersebut merugikan para TKI.
"Mediasi dilaksanakan pada 20 November 2019 antara pekerja dan perusahaan Iclean Services Sdn Bhd yang difasilitasi oleh KBRI Kuala Lumpur. Namun mediasi tersebut lebih menguntungkan perusahaan karena tidak seluruh tuntutan mereka (TKI) dipenuhi," kata Wahyu lewat keterangannya, Minggu (16/2).
Wahyu menuturkan, kasus tersebut berawal saat 8 TKI tidak mendapatkan hak-haknya sebagai karyawan perusahaan seperti gaji. Mereka pun berusaha meninggalkan perusahaan untuk bertemu KBRI, namun usaha mereka dianggap sebagai upaya pelarian sehingga akhirnya ditangkap oleh Imigrasi Malaysia.
Wahyu menyebut, selama ditahan, 8 TKI tersebut mendapat perlakuan tidak manusiawi. Hal itu telah disampaikan ke KBRI sehingga ada mediasi. Sayangnya, upaya tersebut tidak mendapat respons positif. Para pekerja hanya dibayar ganti rugi 65 ribu Ringgit dari kesepakatan awal seharusnya 85.100 Ringgit.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan keterangan korban, jumlah pemenuhan hak gaji dan kompensasi yang diwakili oleh KBRI Kuala Lumpur tidak sesuai dengan tuntutan korban," ujar Wahyu.
Atas insiden tersebut, Migrant CARE menyesalkan sikap KBRI Kuala Lumpur yang tidak pro para pekerja. Wahyu mendesak Bareskrim Polri dan KBRI memproses hukum PT Bukit Mayak Asri dan PT Millenium Muda Makmur yang menempatkan 8 pekerja di Perusahaan IClean Services Sdn Bhd.
"Kementerian Luar Negeri RI untuk berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri terkait indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dilakukan oleh PT Bukit Mayak Asri dan PT Millenium Muda Makmur," tandasnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Migrant CARE mendesak:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT