8 Tugas Sekretariat Dewan Pengawas KPK

4 Januari 2020 16:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2019 telah diteken oleh Presiden Jokowi tanggal 31 Desember 2019. Isinya mengatur tentang organ pelaksana Dewan Pengawas KPK dalam bentuk sekretariat.
ADVERTISEMENT
"Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dipimpin oleh Kepala Sekretariat," bunyi Perpres tersebut.
Dewan Pengawas KPK sudah mendapatkan salinan Perpres. Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, mengatakan akan segera membahas Perpres tersebut dan menentukan SOP kerja pengawasan.
"SOP akan dibahas setelah terbit Perpres sehingga sejalan," kata , Sabtu (4/1).
Ilustrasi KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Adapun, delapan tugas dari Sekretariat Dewan Pengawas KPK sesuai dengan Perpres Nomor 91 Tahun 2019 ialah:
a. Penyiapan dan fasilitasi Dewan Pengawas KPK dalam pengawasan pelaksana tugas dan wewenang KPK.
b. Penerimaan dan fasilitasi administrasi permohonan pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
c. Fasilitasi penyiapan penyusunan rancangan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
d. Fasilitasi pengelolaan lapor pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.
ADVERTISEMENT
e. Fasilitasi penyelenggaraan sidang Dewan Pengawas KPK.
f. Fasilitasi pelaksanaan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK.
g. Penyiapan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK.
h. Pelaksanaan urusan administrasi umum Dewan Pengawas KPK.