800 Kayu Ilegal Ditemukan Polisi di Sungai Landak Pedalaman Kalimantan

17 Januari 2020 13:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bongkah kayu. Foto: derRenner/Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bongkah kayu. Foto: derRenner/Pixabay
ADVERTISEMENT
Polda Kalimantan Barat mengamankan 800 batang kayu ilegal di Sungai Landak, Desa Korek, Kubu Raya. Kayu tersebut diselundupkan seorang warga berinisial A.
ADVERTISEMENT
Direktur Polairud Polda Kalbar Kombes Pol Benyamin Sapta mengatakan, kayu tersebut ditemukan petugas saat patroli di Sungai Landak. Dari temuan tersebut, 50 batang kayu telah diolah pelaku.
“Tepatnya di Desa Korek. Di sana tim mendapati kayu bulat dan olahan yang jumlahnya cukup banyak,” kata Benyamin lewat keterangannya, Jumat (17/1).
Benyamin menyebut, pelaku tak dapat menunjukkan surat izin penebangan. 800 kayu tersebut diamankan petugas ke Mapolda Kalimantan Barat.
Ilustrasi tumpukan kayu. Foto: Skitterphoto/Pixabay
“Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen sawmill dan kayu-kayu rakit yang ada, pelaku mengakui tidak memiliki dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH),” ujar Benyamin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 87 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf l Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan UU Nomor 18 Tahun 2013.
ADVERTISEMENT