83 Orang yang Digerebek di Kantor Pinjol di Yogyakarta Tiba di Polda Jabar

15 Oktober 2021 13:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Puluhan Pelaku Pinjol yang Digerebek di Yogyakarta tiba di Mapolda Jabar. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Puluhan Pelaku Pinjol yang Digerebek di Yogyakarta tiba di Mapolda Jabar. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 83 orang yang digerebek di kantor pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) di Yogyakarta tiba di Polda Jabar, Bandung.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, Jumat (15/10/2021), mereka tiba di Polda Jabar sekitar pukul 12.30 WIB.
Mereka datang dengan diangkut menggunakan empat unit mobil jenis bus serta truk dan mendapat pengawalan ketat dari kepolisian. Para terduga pelaku yang terdiri dari pria dan wanita itu terlihat duduk di dalam kendaraan bersama barang bukti berupa CPU komputer warna hitam.
"Ayo, turun," kata seorang petugas kepolisian.
Puluhan Pelaku Pinjol yang Digerebek di Yogyakarta tiba di Mapolda Jabar. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Mereka kemudian dibariskan oleh polisi terlebih dahulu untuk dihitung lalu digiring beriringan masuk ke dalam Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar sambil membawa CPU komputer. Mereka akan dimintai keterangan.
Belum ada keterangan resmi dari polisi perihal kedatangan para terduga pelaku tersebut.
Sebelumnya diberitakan, pengungkapan itu bermula dari laporan yang diterima polisi pada tanggal 14 Oktober 2021 dengan pelapor berinisial TM yang sedang terbaring di rumah sakit lantaran diteror oleh debt collector.
Puluhan Pelaku Pinjol yang Digerebek di Yogyakarta tiba di Mapolda Jabar. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Polisi pun menggerebek sebuah ruko di wilayah Yogyakarta dan mendapati adanya praktik pinjol ilegal yang sedang beroperasi melakukan penagihan. Sebanyak 83 orang yang ada di sana langsung diamankan polisi.
Puluhan Pelaku Pinjol yang Digerebek di Yogyakarta tiba di Mapolda Jabar. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Perusahaan pinjol ilegal itu menjalankan 23 aplikasi pinjol. Menurut polisi, dari 23 aplikasi pinjol, hanya ada satu yang terdaftar di OJK sedangkan lainnya ilegal.
ADVERTISEMENT
=====
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews