857 Napi Anak di Seluruh Lapas Indonesia Dapat Remisi di Hari Anak Nasional
ADVERTISEMENT
Sebanyak 857 anak di berbagai lapas di Indonesia mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham, Reynhard Silitonga, memastikan pemberian remisi ini dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2020.
ADVERTISEMENT
"Jadi ada 857 yang dilakukan remisi," kata dia ketika berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kota Bandung, Kamis (23/7).
Reynhard menyatakan remisi diberikan dengan sejumlah persyaratan, salah satunya berkelakuan baik. Dia pun berharap LPKA tetap memberikan pembinaan kepada anak-anak melalui keagamaan dan kemandirian berdasarkan keterampilan.
"Kepribadian agama dan juga ada pembinaan kemandirian yaitu dia belajar tentang otomotif, bercocok tanam, dan belajar bagaimana beternak sehingga dia siap ketika dia keluar," ucap dia.
Remisi adalah Penghargaan Selama Anak Dibina di Lapas
Di lokasi yang sama, Kabag Humas Protokol Dirjen PAS, Rika Aprianti, mengatakan, anak-anak yang mendapatkan remisi dipastikan sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Menurutnya, remisi diberikan sebagai penghargaan sebab anak-anak itu sudah mengikuti pembinaan dengan baik.
ADVERTISEMENT
"Itu sebagai bentuk reward karena anak-anak sudah mengikuti pembinaan pendidikan dengan baik selama di LPKA dan ada juga di lapas dan rutan," papar dia.
Dalam kunjungan ke LPKA Kelas II Bandung ini, turut hadir Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum dan Wali Kota Bandung Oded M. Danial.
Ada 35 anak di LPKA Kelas II Bandung mendapatkan remisi dalam peringatan HAN 2020. Anak-anak ini mendapatkan remisi pemotongan masa hukuman dalam rentang 1-2 bulan.
————-----------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona