9 Bulan Berlalu, Harun Masiku Masih Gagal Ditangkap KPK

30 September 2020 10:57 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Harun Masiku. Foto: Maulana Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Harun Masiku. Foto: Maulana Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Harun Masiku sudah jadi buronan KPK sejak 17 Januari 2020. Kini, lebih dari 9 bulan berlalu, ia masih gagal ditangkap KPK.
ADVERTISEMENT
Mantan caleg dari PDIP itu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah KPK gagal menangkapnya pada Januari 2020. Ia diduga menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar menjadi anggota DPR. Sejak saat itu pula, keberadaan Harun belum diketahui.
Harun terakhir kali terlihat berdasarkan CCTV tertanggal 7 Januari 2020 saat datang dari Singapura. Ia terlihat berada di counter imigrasi terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.
Sehari setelahnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menguak dugaan suap kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU. Harun Masiku diduga sebagai penyuap dalam kasus itu dan kemudian dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Namun, sosoknya bak ditelan bumi hingga saat ini.
Ilustrasi Harun Masiku. Foto: Dok: Maulana Saputra/kumparan.
Pencarian Harun Masiku
Dalam mencari Harun Masiku, KPK sudah membentuk Satgas Khusus untuk memburu sang buron per 14 Februari 2020 lalu. Tim pemburu sudah mencarinya ke berbagai lokasi, di antaranya ke rumah istrinya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Namun upaya tersebut nihil.
ADVERTISEMENT
KPK sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk Harun Masiku kepada Direktorat Jenderal Imigrasi per 10 Januari 2020. Pencegahan tersebut berlaku selama 6 bulan dan sudah berakhir pada 10 Juli 2020 lalu.
KPK sudah mengajukan kembali perpajangan pencegahan untuk 6 bulan. Perpanjangan ini merupakan yang terakhir bisa dilakukan oleh KPK dan akan berakhir pada 10 Januari 2021. Bila lewat batas waktu teresebut, KPK tak bisa lagi ajukan permohonan ke Imigrasi terkait Harun Masiku.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sempat membeberkan kendala dalam pencarian Harun Masiku. Ia menyebut Harun Masiku yang diduga tak memakai HP dalam berkomunikasi menjadi salah satu kendala sehingga tak terlacak.
"Kemungkinan bahwa HM (Harun Masiku) tidak menggunakan sarana komunikasi yang umum bisa juga menjadi faktor kesulitan," kata Nawawi kepada wartawan, Selasa (25/8).
Nawawi Pomolango saat mengikuti tes wawancara dan uji publik Calon Pimpinan KPK di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Kendala lainnya yakni tim OTT di kasus Harun Masiku ini tak masuk dalam tim pemburu. Kondisi ini sempat mendapatkan kritik dari Indonesian Corruption Watch (ICW) yang menilai harus ada perombakan terhadap tim pemburu Harun Masiku itu.
ADVERTISEMENT
Namun, Nawawi menegaskan sudah meminta Deputi Penindakan Karyoto memasukkan tim OTT dalam tim pemburu Harun Masiku. Tetapi, belum ada perkembangan terkait pencarian, dan sosok Harun Masiku masihlah gelap.
Sempat beberapa kali ada informasi spekulatif terkait dengan Harun Masiku dikabarkan telah meninggal dunia. Namun hal itu dibantah oleh KPK dan menyatakan bahwa lembaga antirasuah masih terus berupaya mencari dan menangkap sang buron.

Informasi Pencarian Harun Masiku Mandek

ICW juga mengkritik KPK terkait perkembangan pencarian Harun Masiku. Sebab, KPK dinilai sudah tak pernah menyampaikan progress pencarian sang buron kepada masyarakat.
"Ini jadi catatan juga, kita menolak lupa terhadap KPK mengenai keberadaan Harun Masiku," kata Wana dalam diskusi di kanal Facebook ICW, Selasa (29/9).
ADVERTISEMENT
"Jadi jangan sampai kemudian KPK dalam konteks penindakan tidak mencari keberadaan Harun Masiku, karena sepengetahuan saya ini informasinya sudah tidak pernah disampaikan ke publik mengenai perkembangan pencarian Harun Masiku," sambungnya.
Wana meminta kepada KPK untuk terus mencari keberadaan Harun Masiku. Sebab ia diyakini memiliki informasi penting terkait perkara yang menjeratnya.
"Dan ini yang jadi salah satu hal yang perlu diingat oleh masyarakat bahwa harusnya KPK dapat mencari Harun Masiku karena dia diduga juga menjadi salah satu aktor yang memiliki informasi yang cukup penting, begitu," pungkasnya.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Harun Masiku dan Kasus Suap yang Menjeratnya

Dalam kasusnya, kini Harun Masiku menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus suap Komisioner KPU yang belum tertangkap dan belum disidang. Padahal, untuk tersangka lainnya di kasus tersebut yakni Wahyu Setiawan, mantan caleg PDIP Saiful Bahuri, dan Agustiani Tio Fredelina sudah disidang dan perkaranya inkrah.
ADVERTISEMENT
Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani sidang. Wahyu divonis 6 tahun penjara, Agustiani selama 4 tahun bui, dan Saeful hanya 1 tahun 8 bulan penjara. Tersisa Harun Masiku yang hingga kini belum diadili.
Terkait kasusnya, Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan, senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta. Suap tersebut diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme PAW.