Abah Grandong, si Pemakan Kucing, Resmi Menyerahkan Diri

1 Agustus 2019 16:15 WIB
Abah Gandrong (kedua dari kanan) didampingi keluarganya tiba di Polres Metro Jakarta Pusat. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Abah Gandrong (kedua dari kanan) didampingi keluarganya tiba di Polres Metro Jakarta Pusat. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Abah Grandong, pria pemakan kucing yang viral di media sosial, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat, Kamis (1/8) siang. Ia datang bersama Deden, salah satu pihak keluarga.
ADVERTISEMENT
"Saya dari keluarga Abah akan menyerahkan pelaku ke Polres, saya dari pihak keluarga memohon maaf kepada masyarakat Indonesia," ujar Deden di lokasi, Kamis (1/8).
Pantauan kumparan, Abah Grandong dan Deden tiba sekitar pukul 14.00 WIB. Mengenakan baju koko cokelat dan peci biru, Abah Grandong tak berbicara ke media.
Setelah perwakilan keluarga memberikan pernyataan ke media, ia langsung membawa Abah Grandong ke dalam ruang pemeriksaan Polres Jakpus.
Video Abah Grandong yang memakan kucing hidup-hidup di Kemayoran, Jakarta Pusat, menuai berbagai kecaman di media sosial. Polisi sudah turun tangan untuk menyelidiki aksi tak wajar tersebut.
Sejauh ini, polisi menduga Abah Grandong memiliki ilmu hitam. Pria asal Banten itu bisa dijerat dengan ancaman 9 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
“Ya, ada itu pasalnya, [Pasal] 302 dan [Pasal] 490, barang siapa menganiaya binatang peliharaan sampai dengan mati, maka bisa dipenjara dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 300,” ucap Kapolsek Kemayoran, Kompol Syaiful Anwar.