Abaikan Bawaslu, KPU Putuskan OSO Tak Bisa Nyaleg DPD di 2019

16 Januari 2019 14:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU RI Ilham Saputra dalam diskusi ICW. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU RI Ilham Saputra dalam diskusi ICW. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berpegang teguh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Oesman Sapta Oedang (OSO) di Pileg 2019. KPU tak mengindahkan putusan Bawaslu yang meminta agar OSO tetap bisa nyaleg DPD.
ADVERTISEMENT
"Kita juga masih menghormati putusan konstitusi. Karena buat kami konstitusi di beberapa koran kemarin kata Pak Wahyu (Komisioner KPU), konstitusi adalah perjalanan kita menjalani tahapan pemilu," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di kantornya KPU Pusat, Rabu (16/1).
Ilham menjelaskan, jika OSO tetap ingin maju mendaftar jadi caleg DPD, dia harus mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Hanura. Hal ini karena dalam aturannya, calon DPD tidak boleh menjadi pengurus parpol.
"Ya prinsipnya tetap sama keputusan kita kemarin. Bahwa kalau ingin kemudian OSO masuk ke dalam DCT, maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu," ungkapnya.
Ketua umum Hanura Oesman Sapta Odang. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua umum Hanura Oesman Sapta Odang. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
"Kita akan siapkan. Bahwa SK DCT-nya sudah disiapkan kepada artinya sudah kita putuskan. Artinya orang-orang yang jadi calon-calon yang dipilih oleh partai. Itu kan sudah acc surat suaranya. Enggak masalah," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, dia menyatakan, sekarang ini nama OSO tidak masuk di dalam DCT Pemilu 2019. Begitu juga dengan surat suara yang mulai dicetak. Dia menyebut nama OSO tidak ada dalam surat suara.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan juga mengatakan hal serupa. Dia mengatakan, jika OSO tetap ingin maju sebagai DPD maka dirinya harus mengundurkan diri dari Hanura.
"Hari ini dikirimkan, semangat kita berpedoman kepada putusan MK kita memberikan kesempatan kepada Pak OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri sampai dengan tanggal 22 Januari," jelas Wahyu.
Untuk diketahui, dalam putusannya, MK melarang pengurus parpol untuk maju dalam pileg DPD RI. OSO merupakan Ketum Hanura dan saat ini masih berstatus Ketua DPD RI. OSO memutuskan kembali ikut Pileg DPD di 2019.
ADVERTISEMENT
Bawaslu sebelumnya memutuskan nama OSO dapat kembali masuk dalam DCT DPD. Hal ini diputuskan dengan syarat, OSO harus mundur sebagai Ketua Umum Partai Hanura jika terpilih sebagai anggota DPD pada Pemilu 2019 mendatang. Bawaslu telah meminta KPU merespons putusannya terkait OSO. Namun, KPU ternyata tak sejalan dengan Bawaslu.