Abraham Samad Sedih 57 Pegawai Dipecat KPK: Pemberantasan Korupsi Akan Terhenti

30 September 2021 20:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua KPK (2011-2015) Abraham Samad memberikan sambutannya di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua KPK (2011-2015) Abraham Samad memberikan sambutannya di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Ketua KPK Abraham Samad meyakini pemecatan 57 pegawai yang tak lulus TWK akan berdampak pada agenda pemberantasan korupsi. Sebab, Novel Baswedan dkk dinilai merupakan pegawai yang sudah teruji kinerja dan integritasnya.
ADVERTISEMENT
"Saya sedih karena agenda pemberantasan korupsi setelah ditinggal oleh 58 orang ini akan berhenti di tengah jalan, itu keyakinan saya," kata Abraham Samad dalam orasinya di Gedung KPK Kavling C1, Kamis (30/9). (Pegawai yang dipecat 57 orang, 1 pensiun).
Meski demikian, ia meyakini Novel Baswedan dkk akan tetap berjuang di jalur pemberantasan korupsi. Meski sudah tidak lagi berada di dalam KPK.
"Saya merasa bangga kurang lebih 4 tahun saya di KPK dan merasa senang dan tidak sedih terkait pemberhentian ini justru saya bangga terhadap teman-teman ini tetap menjaga integritas pemberantasan korupsi," ungkap dia.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kanan) bersama pegawai yang tidak lolos TWK menanggalkan identitas pekerjaannya saat hari terakhir bekerja di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Samad pun meyakini bahwa para pegawai itu merupakan pejuang antikorupsi. Bukan pencari kerja yang mudah disalurkan dengan penawaran ke BUMN.
ADVERTISEMENT
"Teman-teman pejuang pemberantasan korupsi bukanlah pencari kerja yang seenaknya saja disalurkan ke BUMN-BUMN," ujarnya.
Ia pun masih berharap Presiden Jokowi akan bersikap atas pemecatan 57 pegawai KPK ini. Ia berharap Novel Baswedan dkk akan dikembalikan ke posisinya semula di KPK.
"Sampai hari ini saya berharap dan menagih janji Bapak Presiden agar supaya teman-teman yang telah diberhentikan, kita berharap untuk mengambil alih kewenangan ini dan mengangkat kembali harkat martabat ke-58 teman-teman ini," kata dia.
"Karena pemecatan ataupun pemberhentian terhadap teman teman ini melanggar hukum. Oleh karena itu kita bukan pengemis untuk meminta ke-58 orang ini disalurkan jadi ASN di tempat lain tapi kita tetap konsisten meminta bahwa ke 58 teman-teman ini dikembalikan ke posisi semulanya," pungkasnya.
ADVERTISEMENT