Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp 40 M: Proyek BTS WTP, Kasus Kejagung Berhenti

7 Maret 2024 13:22 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi tiba di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi tiba di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Achsanul Qosasi, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif, didakwa menerima uang Rp 40 miliar terkait dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo. Uang itu untuk agar Achsanul memberikan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap proyek BTS yang berujung agar Kejaksaan Agung berhenti melakukan pengusutan.
ADVERTISEMENT
Penerimaan uang tersebut dianggap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
“Terdakwa Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK Republik Indonesia periode 2019 sampai dengan 2024 …. dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan Terdakwa Achsanul Qosasi sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp.40.000.000.000,00 secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya,” kata jaksa saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/3).
Uang tersebut diterima dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. Tujuannya, memberikan status WTP proyek BTS.
“Dari Windi Purnama dengan sumber uang dari Irwan Hermawan atas perintah Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada Terdakwa Achsanul Qosasi dengan maksud supaya Terdakwa Achsanul Qosasi membantu pemeriksaan Pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh Bakti Kominfo supaya mendapatkan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tidak menemukan Kerugian negara dalam pelaksanaan Proyek BTS 4G 2021,” tambah jaksa.
Achsanul Qosasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024). Foto: Hedi/kumparan
Proyek BTS 2021 mengerjakan 4.200 site dengan alokasi anggaran sebesar Rp 11.718.651.399.000. Digarap oleh 3 konsorsium yakni:
ADVERTISEMENT
Terhadap Program BTS/Lastmile Project 2021, Achsanul Qosasi selaku Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan Pemeriksaan dengan membentuk tim.
Termasuk pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Belanja Modal TA 2021 Kominfo dan pemeriksaan Laporan Keuangan TA 2021 Kominfo.
Tim pun mendapatkan sejumlah temuan dari pemeriksaan tersebut. Yakni:
ADVERTISEMENT
Atas temuan itu, Achsanul Qosasi kemudian memanggil Anang Achmad Latif ke ruangannya pada bulan Juni 2022. Kala itu, Achsanul menanyakan apakah Anang sudah membaca draf laporan hasil pemeriksaan.
Anang yang sudah membacanya menyebut bahwa draf tersebut sangat memberatkan karena banyak temuan.
Achsanul kemudian menyampaikan bahwa akan ada PDTT lanjutan terhadap proyek BTS. Anang hanya terdiam mendengarnya.
"Terdakwa Achsanul Qosasi [kemudian] mengatakan, 'tolong siapkan Rp 40 miliar', sambil menyodorkan kertas yang berisikan tulisan nama penerima dan nomor telepon," kata jaksa.
Anang kemudian menelepon Irwan Hermawan dan Windi Purnama untuk menyiapkan uang Rp 40 miliar itu.
Transaksi kemudian terjadi pada 19 Juli 2022. Achsanul mengutus seseorang bernama Sadikin Rusli untuk mengambil uang di parkiran Hotel Grand Hyatt Jakarta. Sadikin Rusli mengambil uang itu dari Windi Purnama. Uang tersimpan di dalam koper.
ADVERTISEMENT
Usai menerima uang, Sadikin Rusli melaporkannya kepada Achsanul Qosasi. Ia kemudian meluncur ke lokasi untuk mengambil uang.
Anang Achmad Latif memberikan uang tersebut karena ketakutan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi maka BPK akan memberikan penilaian/temuan yang merugikan proyek BTS 4G seperti kemahalan harga, kelebihan spesifikasi (Over spec), inefisiensi.
Setelah penerimaan uang itu, Achsanul Qosasi menandatangani Surat Tugas Nomor: 139/ST/V-XVI.3/09/2022 tentang Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan, dan Pengoperasian Base Transceiver Station (BTS) 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kominfo.
Adanya pemeriksaan itu bertujuan agar penyelidikan Kejaksaan Agung kemudian dihentikan. Melandaskan pada PDTT tahun 2022 tidak menemukan kerugian negara.
“Supaya PDTT tetap berjalan dan mengimbangi penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung kemudian agar perkara tersebut tidak dinaikkan ke tahap penyidikan,” papar jaksa.
ADVERTISEMENT
Tim pemeriksa kemudian menemukan kendala lantaran Kejaksaan Agung tetap menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Hingga akhirnya diusulkan pemeriksaan kepatuhan dihentikan.
Atas perbuatannya itu, Achsanul dikenakan Pasal 12 huruf e UU Tipikor, lalu kedua Pasal 5 Ayat (2) UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP, ketiga Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001.
Atas dakwaan ini, pihak Achsanul tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan. “Saya tidak mengajukan eksepsi,” kata kuasa hukum Achsanul.