Achsanul Qosasi-Sadikin Rusli Kembalikan Uang Rp 31,4 M ke Kejagung Terkait BTS

16 November 2023 20:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota BPK Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Anggota BPK Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Foto: Kejagung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai total nilai USD 2.021.000 atau senilai Rp 31,4 miliar sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G.
ADVERTISEMENT
Uang tersebut disita dari dua tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli.
Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, uang tersebut dikembalikan para tersangka melalui pengacaranya.
"Berhasil mengupayakan pengembalian dan penyerahan sejumlah uang yaitu tepatnya sebesar 2.021.000 USD dari saudara AQ dan saudara SDK yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan," ujar Kuntadi dalam jumpa pers, Kamis (16/11).
Kuntadi mengatakan bahwa uang itu diduga diterima mereka dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Dari hasil pendalaman, lanjutnya, Achsanul diduga melakukan upaya pengkondisian terhadap hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait perkara korupsi BTS 4G ini.
"Dapat kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh saudara AQ tersebut merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan audit terkait proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1-5," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, Kuntadi mengaku, pihaknya masih akan mendalami soal total uang yang telah diterima oleh Achsanul dan Sadikin.
"Saat ini penyidik juga masih kami arahkan untuk mendalami apakah uang yang mereka terima telah didistribusikan ke pihak lain dan apakah penerimaan uang ini juga melibatkan pihak lain yang diduga terkait dengan kegiatan audit," ucapnya.
Achsanul yang merupakan Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G.
Dia diduga telah menerima sekitar Rp 40 miliar untuk mempengaruhi audit BPK terkait proyek pembangunan BTS 4G.
Achsanul dikenakan Pasal 12 B, Pasal 12 E, atau Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 UU Tipikor atau pasal 5 ayat 1 UU Pencucian Uang.
ADVERTISEMENT