ACT Bantah Masih Kumpulkan Donasi

11 September 2022 21:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor ACT di Kota Bandung ditutup. Foto: Dok. Ulfah Salsabilah
zoom-in-whitePerbesar
Kantor ACT di Kota Bandung ditutup. Foto: Dok. Ulfah Salsabilah
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Teuku Pupun, memberikan tanggapan terkait tudingan mereka masih mengumpulkan donasi.
ADVERTISEMENT
Ia membantah dugaan penggalangan donasi yang dilakukan oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap.
Menurutnya, ACT sudah tidak melakukan kegiatan penggalangan donasi semenjak menjalani proses hukum di Bareskrim Polri.
"Sejak proses perkara ACT ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri, ACT tidak lagi melakukan kegiatannya dalam hal penggalangan dana," kata Pupun saat dikonfirmasi, Minggu (11/9).
Kantor ACT di Kota Bandung ditutup. Foto: Dok. Ulfah Salsabilah
Pupun juga membantah adanya gugatan kepada yayasan ACT. Dirinya enggan berkomentar lebih jauh terkait gugatan dari PN Jaksel.
"ACT dalam hal ini Pak Ahyudin tidak didudukkan sebagai tergugat, dan tidak ada berita yang menyebutkan bahwa Pak Ahyudin (ACT) sebagai pihak dalam perkara. Namun kita lihat saja nanti saat ada panggilan dari PN Jaksel. Dikarenakan sampai saat ini belum ada panggilan sidang, jadi kami tidak mau menanggapi secara berlebihan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan mengajukan gugatan terhadap Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan Kajari Jakarta Selatan (Jaksel) terdaftar dengan nomor 760/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL pada Selasa 6 September 2022.
Berikut isi gugatannya seperti dikutip kumparan dari SIPP:
Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Mantan Presiden ACT Ahyudin tiba di Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam kasus di Bareskrim, 4 petinggi ACT telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka, yakni Ahyudin, selaku eks Presiden ACT; Ibnu Khajar, Presiden ACT; Hariyana Hermain, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT; dan Novariadi Imam Akbari, sekretaris ACT. Mereka diduga menyelewengkan dana tidak sesuai peruntukannya.
ADVERTISEMENT
Yayasan ACT menerima Rp 138 miliar dana donasi dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610. Hanya saja, Rp 107,3 miliar di antaranya digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Para tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.