Ada 10 Aturan Turunan UU IKN yang Masih Tahap Finalisasi, Apa Saja?

15 Maret 2022 13:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja menyelesaikan pekerjaan persiapan jelang seremoni ritual Kendi Nusantara di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (13/3/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja menyelesaikan pekerjaan persiapan jelang seremoni ritual Kendi Nusantara di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (13/3/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Wandy Tuturoong, mengungkapkan saat ini total ada 10 aturan turunan terkait Ibu Kota Nusantara (IKN). Kesepuluh aturan turunan tersebut sedang dalam tahap finalisasi.
ADVERTISEMENT
Nantinya, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Dhony Rajahoe akan ikut memberi masukan pada aturan turunan UU Nomor 3 Tahun 2022.
“Rapat minggu lalu sudah totalnya 85% lah. Saya memastikan saja bahwa konsepnya sesuai dengan UU dan dengan adanya Kepala Otorita Pak Bambang, dia bisa ikut terlibat dalam memfinalisasi aturan-aturan itu,” kata Wandy saat dimintai tanggapan, Selasa (15/3).
Wandy mengungkapkan aturan tersebut adalah Perpres tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara. Ini berdasarkan Pasal 5 ayat 7 UU IKN.
Perpres ini akan digabung dengan Perpres tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara (Pasal 11 ayat (1) UU IKN).
ADVERTISEMENT
Kedua, Perpres tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara (Pasal 7 ayat (4) UU IKN). Ketiga, Perpres tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara (Pasal 15 ayat (2) UU IKN).
Keempat adalah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (Pasal 24 ayat (7) UU IKN).
PP ini akan digabung dengan PP tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara (Pasal 25 ayat (3) UU IKN), PP tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Aset dalam Penguasaan (Pasal 35 UU IKN), PP tentang Pengalihan dari Kementerian/Lembaga kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (Pasal 36 ayat (7) UU IKN), dan PP tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara (Pasal 26 ayat (2) UU IKN).
Suasana seremoni ritual Kendi Nusantara di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
Yang kelima adalah PP tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus (Pasal 12 ayat (3) UU IKN). Keenam, Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara (Pasal 15 ayat (4) UU IKN).
ADVERTISEMENT
Ketujuh, Perpres tentang Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara (Pasal 14 ayat (2) UU IKN). Kedelapan, Perpres tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional (Pasal 22 ayat (5) UU IKN).
Kesembilan, Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (Pasal 14 ayat (2) UU IKN). Terakhir, Wandy mengungkapkan akan ada Perpres tentang Pembatasan Hak Atas Tanah di IKN.
“Yang paling penting Perpres rencana induk, Perpres Otorita IKN sebagai lembaga, kemudian Perpres Kawasan Strategis Nasional. Jadi misalnya kawasan hutan, kan, ndak boleh diapa-apain, konsepnya, kan, smart forest city, jadi harus dikawal, jangan sampai jadi kota megapolitan itu di luar Perpres. Lalu PP tentang pendanaan, skemanya dan segala macam, ada PP-nya. Terus ada PP Pengalihan Fungsi Ibu Kota DKI Jakarta ke IKN, pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara. Itu yang penting-penting,” tandas Wandy.
ADVERTISEMENT