Ada 10 Penggagas KLB Demokrat yang Digugat AHY: Jhoni Allen hingga Darmizal

12 Maret 2021 14:22 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen Partai Demokrat versi KLB Jhonny Allen memberikan keterangan pers terkait urgensi KLB Sibolangit di Jakarta, Kamis (11/3/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Partai Demokrat versi KLB Jhonny Allen memberikan keterangan pers terkait urgensi KLB Sibolangit di Jakarta, Kamis (11/3/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kisruh Partai Demokrat kini merembet ke jalur hukum. Partai Demokrat kubu AHY resmi melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap para penggagas KLB di Sibolangit, Sumut.
ADVERTISEMENT
Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor 172/PDT.SUS-PARPOL/2021.
Anggota Tim Hukum Demokrat Kubu AHY, Bambang Widjojanto alias BW, menyatakan terdapat 10 penggagas KLB yang digugat.
"Pokok gugatannya tadi perbuatan melawan hukum. Siapa yang melakukan itu tergugatnya ada 10 (orang)" kata BW di PN Jakpus, Jumat (12/3).
Namun BW enggan membocorkan siapa 10 nama tergugat itu. BW hanya memberikan bocoran di antara 10 orang terdapat nama Jhoni Allen Marbun hingga Darmizal.
Salah satu inisiator acara yang di klaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Darmizal menunjukkan akta notaris beserta AD/ART partai tahun 2001 sebelum konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/3/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
"Sebagian besar dari mereka adalah terlibat dalam Kongres yang mengorganisir Kongres. Dan kami menduga dia orang yang patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi terhadap kongres," ujar BW.
"Yang pasti Jhoni Allen, ada Darmizal, kemudian ada lagi yang lainnya," imbuh eks Pimpinan KPK itu.
ADVERTISEMENT
BW menyatakan substansi gugatan yakni para penggagas KLB mayoritas bukan lagi kader Demokrat. Hal itu, menurut BW, telah melanggar UU Parpol.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengepalkan tangannya usai rapat dengan Ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia terkait KLB Partai Demokrat, Jakarta, Minggu (7/3/2021). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
"Pasal 26 UU Parpol, itu menegaskan dia tidak mempunyai hak. Orang yang sudah mengundurkan diri dari jabatannya sudah tidak punya hak. Apalagi orang yang keluar, masuk ke partai lain, kemudian masuk lagi dan mengobok-obok partai. Nah, perbuatan ini yang dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum," papar BW.
Adapun kubu Demokrat kubu Moeldoko telah menyelesaikan susunan kepengurusan, namun belum mendaftarkan ke Kemenkumham.