Ada 2 Oknum TNI di Balik Penculikan dan Penyiksaan Warga Aceh oleh Paspampres
ยทwaktu baca 2 menit

Praka Riswandi Manik, anggota Paspampres yang menculik dan menyiksa Imam Masykur (38) hingga tewas, tak beraksi sendiri. Ada 2 oknum TNI lainnya yang terlibat.
Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, total ada 3 anggota TNI yang terlibat dalam kasus ini. Ia mengatakan, belum ditemukan keterlibatan pihak sipil.
"Tiga (anggota TNI yang terlibat). Sampai saat ini belum ada (keterlibatan sipil). Kita dalami terus. Itu murni dari anggota-anggota tersebut," jelas Irsyad, Senin (28/8).
Meski demikian pihaknya belum menyebutkan identitas jelas dari 2 anggota TNI lainnya itu. Begitu pun peran dari masing-masingnya.
Berikut satuan dari 3 pelaku;
1. Praka Riswandi Manik, Paspampres
2. Anggota Kesatuan Direktorat Topografi TNI AD
3. Anggota Kodam Iskandar Muda
Peras Korban Rp 50 Juta
Ketiga anggota TNI tersebut melakukan aksinya memeras korban Rp 50 juta karena ia berdagang obat ilegal.
"Karena mereka (korban Imam Masykur) kan pedagang obat ilegal. Jadi kalau misalnya dilakukan penculikan dilakukan pemerasan itu mereka enggak mau lapor polisi. Akhirnya mereka menculik orang-orang itu," tutur Irsyad.
Karena Imam tak sanggup membayar Rp 50 juta, akhirnya ia disiksa hingga tewas.
"Mereka minta Rp 50 juta tadi enggak dipenuhin akhirnya disiksa terus. Pada saat disiksa mungkin penyiksaan itu berat akhirnya meninggal," lanjutnya.
Saat ini Pomdam Jaya telah menahan Praka Riswandi. Namun untuk 2 oknum TNI lainnya masih belum diketahui apakah sudah diamankan di kesatuan masing-masing.
"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," kata Komandan Paspampres, Mayjen TNI Rafael Granada Baay, Minggu (27/8).
Rafael menyebut, Praka Riswandi sedang diperiksa secara intensif. Apabila terbukti, dia memastikan pelaku akan diproses secara hukum.
"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutur dia.
