Ada 84.115 Orang Keluar-Masuk Bali Via Bandara Ngurah Rai Selama PPKM

3 Agustus 2021 15:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat PPKM Level 4. Foto: Bandara Ngurah Rai
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat PPKM Level 4. Foto: Bandara Ngurah Rai
ADVERTISEMENT
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mencatat ada 84.115 orang keluar-masuk Bali selama tanggal 3-31 Juli atau PPKM Darurat dan PPKM Level 4 diberlakukan.
ADVERTISEMENT
General Manager PT Angkasa Pura I Herry A. Y. Sikado memastikan, penumpang yang keluar-masuk Bali telah memenuhi syarat perjalanan selama PPKM diberlakukan. Ia menuturkan, ada 51 penumpang yang tercatat keluar dan 32.311 penumpang masuk Bali melalui jalur udara.
"Penumpang yang berangkat meninggalkan Pulau Bali sebanyak 51.804 dengan diangkut 634 pesawat udara sedangkan untuk kedatangan 32.311 penumpang dengan 630 pesawat udara" kata dia dalam keterangan rilisnya, Selasa (3/8).
Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat PPKM Level 4. Foto: Bandara Ngurah Rai
"Seluruh penumpang yang melakukan penerbangan dipastikan menggunakan dokumen sesuai persyaratan yang sebelumnya telah diperiksa oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan, Aviation Security dan Airlines," imbuh Herry.
Rute penerbangan keluar-masuk Bali ini didominasi dari Jakarta, Surabaya dan Makassar. Penumpang tercatat paling banyak mengunakan maskapai Citilink, Garuda dan Batik Air.
ADVERTISEMENT
"Adapun 3 urutan maskapai yang melayani penumpang terbanyak yakni Citilink Indonesia 20.770 penumpang, Garuda Indonesia 12.529 penumpang dan 7.336 penumpang Batik Air, sedangkan untuk 3 rute asal tujuan penerbangan terbanyak yaitu Jakarta 30.817 penumpang, Surabaya 4.791 penumpang dan Ujung Pandang (Makassar) 3.708 penumpang," kata dia.
Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat PPKM Level 4. Foto: Bandara Ngurah Rai
Ia menambahkan, capaian penumpang pada periode Juli 2021 turun 81 persen dibandingkan pada Juni 2021. Pergerakan pesawat penumpang pada periode Juli 2021 juga mengalami penurunan sekitar 65 persen dibandingkan pada Juni 2021.
"Penurunan ini dikarenakan mobilitas penumpang masih dibatasi di masa pandemi COVID-19," kata dia.
Adapun persyaratan dokumen perjalanan penumpang berangkat maupun datang ke Pulau Bali adalah menunjukkan hasil negatif uji tes PCR dengan masa berlaku 2x24 jam dan wajib menambahkan surat keterangan dinas atau keterangan keperluan mendesak dari perangkat pemerintah.
Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat PPKM Level 4. Foto: Bandara Ngurah Rai
Penumpang juga wajib melakukan digitalisasi dokumen persyaratan penerbangan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/847/2021.
ADVERTISEMENT
"Saya mengimbau kepada seluruh calon penumpang yang akan melakukan penerbangan di masa PPKM ini, agar memperhatikan dokumen persyaratan yang dipersyaratkan dan melakukan tes COVID-19 sesuai daftar Kementerian Kesehatan sehingga saat di bandara tidak mengalami kendala. Lebih lanjut saya berharap dengan penerapan PPKM ini dapat menekan penyebaran COVID-19," kata dia.