Ada Ketidakadilan, Anies Hitung Ulang UMP Jakarta 2022

29 November 2021 13:10 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Anies Baswedan menemui massa buruh yang menuntut kepastian kenaikan upah minimum regional bagi pekerja atau buruh di Jakarta, di Balai Kota Jakarta, Kamis(18/11). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Anies Baswedan menemui massa buruh yang menuntut kepastian kenaikan upah minimum regional bagi pekerja atau buruh di Jakarta, di Balai Kota Jakarta, Kamis(18/11). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menghitung ulang besaran UMP 2022. Sebelumnya dia telah menetapkan UMP 2022 sebesar Rp. 4.453.963 atau naik 0,85% dari tahun 2021. Itu dihitung berdasarkan formula di PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.
ADVERTISEMENT
Anies sudah mengirim surat resmi kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mengkaji ulang formula penentuan UMP. Sebab, kondisi Jakarta saat ini sangat berbeda, ada yang pertumbuhannya tinggi ada sektor yang pertumbuhannya rendah.
Gubernur Anies Baswedan menemui massa buruh yang menuntut kepastian kenaikan upah minimum regional bagi pekerja atau buruh di Jakarta, di Balai Kota Jakarta, Kamis(18/11). Foto: Dok. Istimewa
"Sementara belum ada formula penetapan UMP yang baru, Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan kaji ulang penghitungan UMP tahun 2022 dan pembahasan kembali dengan semua stakeholder untuk menyempurnakan dan merevisi Keputusan Gubernur dimaksud agar prinsip keadilan bisa dirasakan," tulis Anies dalam surat yang terima kumparan, Senin (29/11).
Infografik Kenaikan UMP di DKI Jakarta. Foto: Tim Kreatif kumparan