Ada Ketidakadilan, Anies Hitung Ulang UMP Jakarta 2022
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menghitung ulang besaran UMP 2022. Sebelumnya dia telah menetapkan UMP 2022 sebesar Rp. 4.453.963 atau naik 0,85% dari tahun 2021. Itu dihitung berdasarkan formula di PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.
ADVERTISEMENT
"Sementara belum ada formula penetapan UMP yang baru, Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan kaji ulang penghitungan UMP tahun 2022 dan pembahasan kembali dengan semua stakeholder untuk menyempurnakan dan merevisi Keputusan Gubernur dimaksud agar prinsip keadilan bisa dirasakan," tulis Anies dalam surat yang terima kumparan, Senin (29/11).