Ada Konsekuensi Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK: Revisi UU

25 Mei 2023 18:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR bersama Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK, Senin (27/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR bersama Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK, Senin (27/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP, Arsul Sani menilai putusan MK yang mengabulkan uji materi tentang perubahan atau perpanjangan masa jabatan komisioner atau pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun membawa konsekuensi. Salah satunya pada UU KPK.
ADVERTISEMENT
Arsul menilai putusan MK ini ada juga konsekuensi terhadap UU MK mengenai masa jabatan hakim MK. Sebab, hakim MK dalam Undang-undang diatur pula periode masa jabatannya.
“Kami menilai bahwa Putusan MK ini membawa konsekuensi tidak saja terhadap UU KPK, tetapi juga terhadap UU MK yang mengatur tentang masa jabatan hakim MK,” kata Asrul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/5).
Wakil Ketua Umum PPP ini juga memandang perlu agar segera dilakukan revisi terhadap UU KPK menyusul putusan MK tersebut.
"Selain tentunya kami harus mendiskusikan apakah putusan MK ini berlaku untuk KPK periode sekarang atau periode ke depan. Setelah putusan MK tersebut, kami juga mendapat aspirasi kalangan masyarakat sipil yang menilai putusan MK itu seharusnya untuk komisioner KPK periode mendatang," ujar Arsul.
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait masa jabatan Pimpinan KPK. Kini, masa jabatan Pimpinan KPK untuk satu periode menjadi 5 tahun.
Gugatan ini dilayangkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sebelum diubah MK, masa jabatan Pimpinan KPK ialah 4 tahun.
"Yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan', bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Kamis (25/5).
Dalam putusannya, MK menilai terdapat ketidakadilan mengenai masa jabatan 4 tahun Pimpinan KPK. MK merujuk ada sekitar 11 lembaga negara maupun komisi independen yang memiliki masa jabatan pimpinannya selama 5 tahun.
ADVERTISEMENT