Ada Pejabat yang Berpotensi Terseret Kasus Atap SD Roboh di Pasuruan

21 November 2019 16:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Jatim Irjen pol Luki hermawan. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Jatim Irjen pol Luki hermawan. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyelidikan kasus insiden atap SDN Gentong, Kota Pasuruan, Jawa Timur, roboh terus berlanjut. Kapolisian Daerah Jawa Timur tengah menyelidiki dugaan korupsi yang menyebabkan insiden atap SD roboh tersebut.
ADVERTISEMENT
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyebut, dua orang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang tersebut adalah salah satu pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dan seorang pejabat. Namun, Luki enggan membeberkan identitas keduanya, termasuk pejabat dari kalangan apa yang dimaksud.
“Kalau tidak salah (potensial jadi tersangka) dari pihak PPK, dan salah satu pejabat, kita masih dalami. Kalau wali kota kita belum dalami sampai ke sana,” jelas Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (21/11).
Atap SDN Gentong, Pasuruan Kota Ambruk. Foto: Dok. Istimewa
Luki mengatakan, pihaknya tengah menunggu keterangan saksi ahli sebagai penguat dugaan tersebut. Selain itu, keterangan saksi ahli dimungkinkan bisa memunculkan nama baru sebagai tersangka dugaan korupsi proyek atap ambruk SDN Gentong, Kota Pasuruan.
“Itu sudah ditangani penyidik, terkait dengan SD yang ambruk kalau ndak salah sudah ditentukan dua dan dalam pendalaman tinggal kita tunggu ada saksi ahli untuk bisa menentukan siapa tersangka tambahan, terkait bagaimana anggaran tersebut digunakan,” paparnya.
Alat bukti tersangka insiden atap ambruk SDN Gentong, Kota Pasuruan, Sabtu (9/11). Foto: Yuana Fatwallah/kumparan
Sebelumnya, polisi menetapkan kontraktor proyek DM dan S sebagai tersangka insiden atap SDN Gentong ambruk. Diduga DM dan S mengurangi bahan baku bangunan gedung sekolah untuk meraup keuntungan.
ADVERTISEMENT
“Besinya kalau sesuai perencanaan itu besi 12 (mili) tapi ini istilahnya besi banci. kalau dari uji laboratorium ketemu 8 koma sekian mili. Lingkarnya (dipakai) diameternya 8 koma sekian mili. nah ini salah satu kolom yang salah satu sudut yang seharusnya diisi ini harusnya 4 menjadi 3,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan, Senin (11/11).