Ada Peran Dewas di Balik SK Nonaktif 75 Pegawai KPK?

27 Juli 2021 9:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Keputusan Firli Bahuri yang menonaktifkan 75 pegawai KPK tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dinilai Ombudsman sebagai langkah yang tidak patut.
ADVERTISEMENT
Sebab, Firli Bahuri yang tertuang dalam SK nomor 652 itu dinilai merupakan bentuk malaadministrasi. Bentuk tidak patut dalam UU Ombudsman dikategorikan pelanggaran administrasi.
Salah satu pegawai KPK yang masuk dalam daftar 75 tidak lulus TWK, Hotman Tambunan, menyinggung ada dugaan keterlibatan penyusunan SK tersebut.
Hal itu disampaikan Hotman merespons sikap Dewas terkait dengan sidang etik pimpinan KPK soal laporan 75 pegawai terkait TWK. Diketahui, Dewas menyatakan tidak cukup bukti pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri cs terkait dengan TWK tersebut.
"(Dewas) Ikut membuat draf SK 652 dan draf supervisi terhadap SK 652 ini dilakukan Ibu Albertina Ho, yang meminta kami menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung. Maka tentu saja Dewas tidak akan melanjutkan ke sidang etik, karena Dewas terlibat dalam proses TWK ini," kata Hotman dalam konferensi pers daring, Minggu (25/7).
ADVERTISEMENT
Hotman mengaku tidak terkejut dengan keputusan Dewas tersebut. Sebab, gelagat keterlibatan Dewas yang berpihak kepada pimpinan KPK memang sudah terlihat dalam polemik TWK ini. Salah satunya, saat anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji menemani pimpinan dalam konferensi pers hasil TWK.
"Kami merasa tidak terkejut dengan putusan Dewan Pengawas. Dalam TWK kami melihat Dewas lebih berat memihak pimpinan KPK. Keberpihakan ini sudah terlihat sejak pengumuman hasil TWK, Dewas menemani pimpinan KPK konpers," kata dia.
Menanggapi tudingan tersebut, Albertina Ho buka suara. Ia menyatakan bahwa dirinya bukanlah konseptor dalam pembuatan surat itu. Tetapi, ia tidak tidak tegas menjawab apakah memang terlibat atau tidak dalam pembuatan surat tersebut.
"Saya bukan konseptor surat tersebut," kata Albertina Ho kepada wartawan, Senin (26/7).
Dewan Pengawas KPK Albertina Ho. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
SK 652 menjadi salah satu poin yang diadukan pegawai kepada Dewas KPK. Sebab, hal itu dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa peralihan status menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK.
ADVERTISEMENT
SK itu diterbitkan pada 7 Juni 2021. Selang dua hari setelah pengumuman hasil TWK.
Namun, Dewas KPK membela Firli Bahuri terkait SK tersebut. SK dinilai merupakan tindak lanjut hasil TWK.
Menurut Dewas, pimpinan KPK sudah menindaklanjuti putusan MK dengan adanya rapat tanggal 25 Mei 2o21 bersama BKN dan instansi lainnya. Hasil rapat itu ialah ada 24 pegawai yang masih bisa dibina untuk menjadi ASN dan 51 pegawai yang akan diberhentikan per 1 November 2021.
Menurut Dewas, Sekjen KPK atau Pimpinan KPK tidak pernah mengatakan bahwa pegawai yang tercantum dalam SK itu dinonaktifkan atau diberhentikan dari pekerjaannya. Dewas menyebut para pegawai itu masih bisa bertugas.
"Sampai dengan saat ini, pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat masih dapat melaksanakan tugasnya berdasarkan perintah atasan langsung dan masih memperoleh hak-hak kepegawaiannya sebagai pegawai KPK," kata Albertina Ho dalam pembacaan pertimbangan putusan atas laporan pegawai KPK, Jumat (23/7).
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, sebelumnya sejumlah pegawai KPK mengeluhkan bahwa kerja mereka jadi terhambat lantaran adanya SK tersebut. Bahkan, penyelidik KPK Harun Al Rasyid menyebut sejumlah OTT menjadi terkendala. Selain itu, ia mengaku terhambat dalam mencari buron akibat adanya SK ini. Ia bahkan meminta SK tersebut segera dicabut.
Pernyataan Dewas KPK bahwa para pegawai yang tercantum dalam SK masih bisa bertugas pun berbeda dengan isi SK. Salah satu diktum SK itu menyebutkan bahwa: "Memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut".