Ada Perjanjian Ekstradisi, Kejagung Data Buron yang Ada di Singapura

27 Januari 2022 12:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Jam Pidsus, Kejagung. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Jam Pidsus, Kejagung. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jampidsus Kejagung Andi Herman mengatakan pihaknya kini tengah menginventarisir data buronan kasus pidana yang diduga berada di Singapura.
ADVERTISEMENT
Hal itu dilakukan pihak Kejaksaan setelah Pemerintah Indonesia dan Singapura setuju untuk menandatangani perjanjian ekstradisi. Tak hanya mempererat hubungan kedua negara, perjanjian itu berdampak positif pada penanganan perkara hukum khususnya yang melibatkan seseorang yang berdomisili di Singapura.
"Sedang kita kumpulkan buronan yang kemungkinan ditengarai ada di situ, ini sementara tim bekerja untuk melakukan inventarisasi buron-buron yang ada di luar negeri termasuk yang ditengarai sekarang ini apakah berada di Singapura," ujar Andi kepada wartawan, Kamis (27/1).
Meski telah dipermudah dengan keberadaan perjanjian ekstradisi kedua negara, proses pencarian lokasi para buronan jelas bukan hal yang mudah untuk dilakukan. Pasalnya, menurut Andi para buronan ini acapkali berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain.
ADVERTISEMENT
Kondisi itulah yang pada akhirnya menyulitkan bagi tim intelijen di lapangan untuk menemukan keberadaan mereka saat ini.
"Ya ini masih diinventarisir karena kan updatenya itu kan ada moving, mobile ya, nanti kita coba mendapatkan informasi secara intelijen bahwa kemungkinan keberadaan di sana kita akan melakukan koordinasi," kata Andi.
Menkumham Yasonna Laoly memberi sambutan saat penyerahan bantuan secara simbolis untuk masyarakat terdampak COVID-19. Foto: Kemenkumham RI
Pencarian DPO atau buronan perkara terutama yang berlokasi di luar negeri disebut akan jauh lebih mudah. Hal itu berkenaan dengan penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura yang telah dilakukan pada Selasa, 25 Januari. Meski ekstradisi belum bisa dilakukan karena belum mendapatkan ratifikasi dari DPR.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura akan menggetarkan pelaku tindak pidana.
"Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura," kata Yasonna.
ADVERTISEMENT
Yasonna juga mengatakan perjanjian ini akan membuat ruang gerak gerak bagi pelaku tindak pidana dari Indonesia yang hendak melarikan diri makin sempit.
Apalagi, saat ini Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara lainnya yaitu Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.