Ada Typo di UU Cipta Kerja: Pasal Hilang hingga Definisi Minyak

3 November 2020 14:05 WIB
Massa aksi membawa poster saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (28/10). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Massa aksi membawa poster saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (28/10). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Meski ditentang sana-sini, Presiden Jokowi akhirnya meneken UU Cipta Kerja Omnibus Law dan sudah diunggah di situs Setneg sejak Senin (2/11). UU setebal 1.187 halaman itu masuk dalam lembaran negara tahun 2020 dengan nomor 245 dan telah diundangkan dalam Nomor 11 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Tak hanya kesal karena Omnibus Law akhirnya disahkan, masyarakat juga mendapati ada sejumlah typo di UU ini. Pertama, di Pasal 1 nomor 3 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang definisi Minyak dan Gas yang berbunyi sebagai berikut:
Membaca hal itu, warganet langsung heboh karena merasa penjabaran tersebut tidak penting dan cenderung lucu. Bahkan, beberapa warganet menilai, definisi tersebut terlalu berputar-putar.
Substansi UU Cipta Kerja. Foto: Dok. Istimewa
Namun, sebenarnya, jika dibaca lagi, Pasal 1 nomor 3 tersebut merupakan penegasan dari definisi dari dua pasal sebelumnya. Pada Pasal 1 Nomor 1 menjelaskan soal definisi Minyak Bumi, sedangkan Pasal 1 Nomor 2 menjelaskan arti Gas Bumi.
ADVERTISEMENT
Typo kedua yang jadi perhatian publik yaitu adanya satu pasal yang dinilai "hilang". Pasal yang dimaksud adalah Pasal 5.
Pasal 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 itu berbunyi:
Sementara Pasal 6 berbunyi:
Pada Pasal 6, ditekankan soal Pasal 5 ayat (1) huruf a yang menjadi landasan Pasal 6. Namun jika kembali melihat Pasal 5, tak ada penjelasan lebih lanjut seperti yang ditulis pada Pasal 6.
Begini isi Pasal 5 dan Pasal 6 yang menjadi sorotan publik:
Dokumen Omnibus Law. Foto: Dok. Istimewa
kumparan sudah mencoba menghubungi Sekretariat Negara soal adanya sejumlah typo tersebut. Namun, belum ada penjelasan.
ADVERTISEMENT