Ade Armando Gagas Petisi "Hentikan Yasonna, Bohong soal Harun Masiku"

24 Januari 2020 13:37 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ade Armando di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).  Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ade Armando di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/11). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Akademisi Universitas Indonesia Ade Armando menggagas petisi di situs change.org. Petisi tersebut mengajak publik untuk meminta Presiden Jokowi memberhentikan Menkumham Yasonna Laoly karena dianggap telah membohongi publik.
ADVERTISEMENT
Kebohongan yang dimaksud yakni soal kabar keberadaan eks Caleg PDIP, Harun Masiku, yang berstatus buron dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Yasonna sebelumnya menyebut, Harun berada di luar negeri sejak 6 Januari 2019, namun Imigrasi mengaku Harun sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari.
"Kami sebagai kumpulan warga negara yang peduli pada perang melawan korupsi meminta Presiden Jokowi memberhentikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, karena kasus kebohongan publik bahwa tersangka korupsi Harun Masiku berada di luar negeri sejak 6 Januari 2019," tulis Ade dkk.
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
"Penjelasan Ditjen Imigrasi ini jelas terasa mengada-ada. Yasonna sampai tanggal 16 Januari masih menyatakan Harun masih berada di luar negeri. 'Pokoknya belum di Indonesia'," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Dalam petisi itu, sebanyak 52 orang dari berbagai unsur menjadi inisiator petisi ini. Di antaranya sastrawan cum pendiri majalah TEMPO, Goenawan Mohamad, dan Dosen FISIP UIN Jakarta, Saiful Mujani.
Ade Armando dan kawan-kawan membuat petisi meminta Jokowi pecat Yasonna Laoly. Foto: Change.org
Petisi ini dimuat sejak Kamis (23/1). Hingga Jumat pukul 13.21 WIB, sudah lebih dari 1.000 orang menandatangani petisi tersebut.
"Menkumham harus bertanggungjawab atas kasus ini. Dia adalah orang yang dipercaya Presiden Jokowi untuk menjaga kewibawaan dan penegakan hukum di negara ini," tulis Ade dkk.
"Presiden Jokowi harus bertindak tegas agar menjaga kepercayaan publik pada wibawa pemerintah dan penegakan hukum," tutupnya.
Dalam kasusnya, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan Rp, 850 juta lewat perantara caleg PDIP. Suap diduga untuk memuluskan Harun menjadi anggota DPR, sebagai Pengganti Antar Waktu caleg PDIP yang meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Yasonna sebelumnya membantah kabar eks caleg DPR Dapil 1 Sumatera Selatan itu telah kembali ke tanah air pada 7 Januari. Yasonna memastikan posisi Harun hingga saat ini masih berada di luar negeri.
“Jadi kan sudah dibilang tanggal 6, yang lebih tahu dia masuk atau keluar kan Imigrasi, gimana, sih, kan Dirjen Imigrasi sudah bilang,” ujar Yasonna.
"Pokoknya belum di Indonesia," sambungnya.
Adapun Ditjen Imigrasi menyebut Harun sudah berada di Jakarta pada 7 Januari 2020.
"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM (Harun) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," kata Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie, saat dihubungi, Rabu (22/1).
ADVERTISEMENT