Ade Yasin Bantah Beri Arahan Suap untuk Tim Pemeriksa BPK Jabar

20 Juli 2022 16:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (tengah) berjalan keluar menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (tengah) berjalan keluar menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Ade Yasin menyatakan bahwa kliennya tak terlibat dalam perkara dugaan suap terhadap Tim Pemeriksa pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Ade Yasin berdalih tidak pernah memberikan arahan kepada Ihsan Ayatullah yang menjabat selaku Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor untuk memberikan sejumlah uang kepada petugas BPK.
"Pernyataan si pelaku (pemberi suap) yang melakukan pemberian itu dalam BAP yang diperiksa berkali-kali KPK jelas mengatakan bahwa dia tidak pernah mendapatkan arahan, tidak pernah diperintah, bahkan tidak pernah melaporkan apa pun yang dilakukan oleh dia bersama dengan tim pemeriksa BPK perwakilan Jabar," kata Kuasa Hukum Ade Yasin, Dina Lara Darmawati Butar-Butar, pada wartawan usai membacakan eksepsi di PN Bandung pada Rabu (20/7).
Dalam dakwaan, Ade Yasin didakwa menyuap empat orang anggota Tim Pemeriksa dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat senilai hampir Rp 2 miliar. Tujuannya ialah agar Tim Pemeriksa merekayasa hasil pemeriksaan tersebut. Tujuannya ialah agar Pemkab Bogor mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, suap diberikan Ade Yasin bersama-sama dengan Ihsan Ayatullah ialah Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor sekaligus orang kepercayaan Ade Yasin.
Menurut Dina, Ade Yasin hanya memerintahkan untuk melakukan perbaikan di internal pemerintah Kabupaten Bogor sehingga layak mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dia pun menduga adanya praktik pengumpulan uang oleh Ihsan dari sejumlah kepala dinas di Kabupaten Bogor untuk keuntungan pribadi semata.
Sebab, kata Dina, seorang petugas BPK bernama Hendra yang tertera dalam BAP mengaku dijanjikan oleh seorang ASN bakal menerima sejumlah uang. Uang yang bakal diterimanya itu disebut diserahkan kepada Ihsan.
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (tengah) berjalan keluar menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Namun, uang itu ternyata tak diserahkan oleh Ihsan kepada BPK. Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan, total uang suap yang diberikan pada BPK yakni senilai Rp 1,9 miliar.
ADVERTISEMENT
"Betul, keuntungan (pribadi). Kalau berdasarkan cerita tadi, bahwa Hendra sudah sepakat dengan seseorang si pemberi akan diberikan uang kepada dia, ternyata uang yang sudah dijanjikan itu diserahkan melalui Ihsan dan Ihsan tidak menyerahkan kepada Hendra," ucap dia.
Lebih lanjut, Dina menambahkan, hubungan antara Ihsan dan Ade Yasin dalam struktur pemerintah di Kabupaten Bogor terlalu jauh. Dengan begitu, dinilai tak mungkin bila ada arahan khusus dari Ade Yasin kepada Ihsan. Jika pun ada arahan khusus, Ade Yasin mestinya berkoordinasi terlebih dahulu dengan kepala dinas.
"Tidak ada korelasi atau subordinat antara Ade Yasin dengan Ihsan yang hanya sebagai Kasubdit Kas Daerah, harusnya jenjang hubungan Ihsan minimal kepada kepala dinasnya, nah kepala dinasnya aja gak tau, bagaimana mungkin lari ke Bupati?" ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Atas berbagai pertimbangan itu, Tim Kuasa Hukum dari Ade Yasin pun menyatakan sejumlah keberatan yang dituangkan di dalam eksepsinya. Tim Kuasa Hukum meminta agar Ade Yasin dibebaskan dari semua dakwaannya hingga dibebaskan dari tahanan.
"Mengadili, meminta majelis hakim menerima eksepsi terdakwa untuk seluruhnya. Menyatakan dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dan tidak dapat diterima," kata seorang Kuasa Hukum Ade Yasin.
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan harkat martabat dan nama baik terdakwa dalam keadaan semula, dan membebankan biaya perkara kepada negara," lanjut Kuasa Hukum Ade Yasin.
Ade Yasin didakwa melakukan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jawa Barat kaitan laporan keuangan. Duit yang diberikan Ade Yasin mencapai Rp 1,9 miliar.
ADVERTISEMENT
Duit itu diberikan Ade Yasin berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Pemberian uang yang totalnya sebesar Rp 1.935.000.000 itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.