Adu Mulut Kemenag dan Komisi VIII soal Pembatalan Haji Sepihak

18 Juni 2020 22:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama RI Fachrul Razi menyampaikan keynote speech dalam Rakernas Bimbingan Masyarakat Islam 2020 di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (2/3/2020). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama RI Fachrul Razi menyampaikan keynote speech dalam Rakernas Bimbingan Masyarakat Islam 2020 di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (2/3/2020). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Agama Fachrul Razi dicecar Komisi VIII DPR soal pembatalan Haji 2020. Komisi VIII menyayangkan sikap Fachrul yang tak berkoordinasi terlebih dahulu sebelum memutuskan membatalkan pemberangkatan haji.
ADVERTISEMENT
Suasana rapat di Komisi VIII yang berlangsung hingga malam ini sempat memanas saat Kemenag dan anggota Komisi VIII terlibat adu mulut.
Awal rapat, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto menyampaikan kekecewaan tak ada koordinasi soal pembatalan haji. Menag Fachrul Razi lalu meminta maaf dan mengakui sebagai kesalahannya.
Namun, beberapa anggota Komisi VIII tampaknya tetap tak terima sikap Menag yang seolah tak mengakui keberadaan DPR sehingga memutuskan sepihak pembatalan haji. Bahkan, anggota Komisi VIII mengancam ada hak DPR yang bisa mengevaluasi posisi menteri, karena pelanggaran UU.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar Ali, menyebut Fachrul Razi tidak salah ketika mengumumkan pembatalan haji. Sebab, apa yang dilakukan Fachrul tidak melanggar UU.
ADVERTISEMENT
"Pak Menteri enggak langgar UU, tak langgar Keppres. Kewenangannya ada di pembatalannya," kata Nizar saat raker di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/6).
Menteri Agama Fachrul Razi di Komisi VIII DPR. Foto: Kementerian Agama
Merespons itu, Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzilly menyebut keputusan rapat DPR dan pemerintah soal janji akan koordinasi sebelum memutuskan haji 2020 bersifat mengikat, sebagaimana diatur dalam UU MD3.
"Saya bacakan supaya enggak berdebat. Pasal 98 UU MD3, keputusan dan atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah," ujar Ace membacakan Pasal 98 UU MD3.
Ace kemudian membacakan keterangan di pasal lain, yaitu ketika pemerintah tak mematuhi kesepakatan raker, maka DPR bisa mengajukan hak interpelasi.
ADVERTISEMENT
"UU MD3, Pak, kalau kami mau keras-kerasan pada Pasal 7, dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 6, komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," jelasnya lagi.
Ketua DPP Golkar, Ace Hasan Syadzily. Foto: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan/kumparan
Ketua Komisi VIII Yandri Susanto pun meminta Fachrul dan jajarannya mengakui kesalahan, dan tak berkilah sudah minta pendapat Kemenkumham. Sebab, menurut Yandri, Kemenag sudah diminta menggelar rapat khusus tanggal 11 Mei untuk memutuskan soal pembatalan haji. Namun, Fachrul malah mengumumkan secara sepihak pada awal Juni.
"Kalau Pak Menteri merasa benar karena sudah konsultasi ke Kumham, itu menafikan kami lagi. Jadi Bapak lebih taat kepada Kumham yang tafsirnya enggak tahu asal usulnya. Saya tengahi kalau enggak ramai lagi. Kalau bisa saling memahami ini ada kesalahan," kata Yandri.
ADVERTISEMENT
Merespons hal tersebut, Fachrul menjelaskan pihaknya tidak bermaksud ngotot untuk membenarkan tindakannya.
"Saya enggak ngotot karena kita mesti jawab dari mana asalnya, itu dijelaskan oleh beliau (Dirjen Haji). Saya setuju dengan Bapak memang mestinya kami komit dengan keputusan itu, itu jelas salah, karena saya menjelaskan asalnya dari mana itu. Tetapi bukan maksudnya kita yang betul, Bapak salah, bukan. Kita setuju sekali dengan MD3 itu," kata Fachrul.
"Konsultasi dengan Kumham itu keliru. Yang benar rapat kerja, karena perintah UU," sahut Yandri.
Anggota Komisi VIII John Kennedi Aziz juga meminta Fachrul tak menyepelekan DPR. Dia menyayangkan sikap Fachrul yang tak sabar berkonsultasi dengan DPR.
"Cuma 1 hari menunggu. Bapak mengumumkan tanggal 2, kita minta tanggal 4. Saya pikir 2-3 hari menunggu enggak ada permasalahan. Kita ini internal Indonesia. Kecuali ada desakan eksternal, kalau tidak batalin cepat kita kena denda 100 miliar. Ini kan hubungannya internal, kenapa harus cepat-cepat betul," kata Aziz.
ADVERTISEMENT
Aziz pun menyebut sejak Kemenag dipimpin Fachrul, ada banyak kebijakan yang menuai kontroversi.
"Saya melihat secara objektif Pak Menteri jangan terlalu dianggap sepele loh DPR ini. Kami punya hak interpelasi, hak angket, punya hak menulis surat ke Presiden mengadu kepada Presiden. Demi Allah kami tidak menginginkan itu terjadi karena itu menyangkut hubungan kelembagaan DPR dan Kemenag," pungkasnya.
=========
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.