news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Agung Intiland Apresiasi Polri Ungkap Kasus Perampokan Uang Rp 400 Juta di PIK

15 November 2021 21:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Metro Jaya gelar konferensi pers soal kasus perampokan modus kempes ban di PIK, Jakarta Utara, Senin (15/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polda Metro Jaya gelar konferensi pers soal kasus perampokan modus kempes ban di PIK, Jakarta Utara, Senin (15/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Agung Intiland mengapresiasi kinerja polisi yang berhasil mengungkap kasus perampokan uang senilai Rp 400 juta di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara pada Rabu (10/11) lalu.
ADVERTISEMENT
Tak butuh waktu yang lama polisi berhasil menangkap total 6 pelaku. Mereka juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Aparat kepolisian patut kita apresiasi, kerja kerasnya cepat dan tepat," kata Direktur Utama PT Agung Intiland, Muhamad Arifin, kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Senin (15/11).
Mobil korban perampokan Rp 400 juta di PIK. Foto: Dok. Pribadi
Arifin mengatakan, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polri yang telah mengungkap kasus ini. Lebih lanjut ia juga memastikan korban perampokan ini adalah karyawatinya berinisial GR (30).
“Betul, dia karyawati kami," terang Arifin.
Sebelumnya, uang yang dirampok tersebut diketahui diambil dari bank untuk membayar gaji karyawan.
"Ini uang tunai yang berhasil digasak oleh pelaku senilai Rp 400 juta rupiah milik PT Bangun Laksana Persada. Ini adalah uang gaji pegawainya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/11).
ADVERTISEMENT
Enam pelaku tersebut memiliki perannya masing-masing. Terdapat dua orang yang bertugas di dalam bank untuk mengintai nasabah yang baru mengambil uang tunai dalam jumlah besar.
Dari sana pelaku mulai melancarkan aksi kempis ban tersebut sekaligus menggasak uang senilai Rp 400 juta yang dibawa korban.
Kini keenam pelaku sudah diamankan pihak kepolisian dan dijerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.