Agung Laksono: Amandemen UUD 1945 Belum Dibutuhkan dalam Jangka Dekat

15 September 2021 16:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Kosgoro, Agung Laksono memberikan sambutan di HUT ke 61 Kosgoro di Balai Kartini. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Kosgoro, Agung Laksono memberikan sambutan di HUT ke 61 Kosgoro di Balai Kartini. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Wacana amandemen UUD 1945 masih menjadi topik hangat. Wacana amandemen dikhawatirkan dapat melebar, membuka kotak pandora, yang salah satunya adalah perpanjangan masa jabatan presiden.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum PKK Kosgoro 1957, Agung Laksono, menilai wacana amandemen UUD 1945 merupakan isu faktual dan strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, menurut dia, yang harus dipikirkan bersama-sama adalah apakah amandemen UUD 1945 dibutuhkan dalam waktu dekat ini.
"Kita ketahui UUD 1945 telah beberapa kali diamandemen, tahun 1999-2002. [Amandemen] tidaklah sempurna, bahkan cukup banyak kelemahannya," kata Agung dalam diskusi virtual yang digelar Kosgoro, Rabu (15/9).
Politikus senior Golkar ini mengatakan, pada akhirnya amandemen UUD 1945 pasti akan diperlukan jika tiba waktunya. Ia juga menegaskan bukan berarti amandemen tidak boleh dilakukan atau tidak boleh dibicarakan.
"Bukan berarti enggak boleh membicarakan amandemen UUD 1945 baik dalam substansinya ataupun momentum pelaksanaannya di kemudian hari. [Tapi] ada beberapa alasan amandemen jangka mendekat ini tidak atau belum diperlukan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Alasan yang pertama adalah Indonesia masih menghadapi pandemi COVID-19 yang main belum pasti kapan berakhir. Alasan yang kedua adalah munculnya beragam varian baru virus corona yang masih menjadi kekhawatiran pemerintah dalam menangani pandemi.
"Dampak pandemi ini sangatlah multi implikatif. Termasuk terhadap kehidupan ekonomi rakyat di akar rumput," ujarnya.
Alasan ketiga adalah karena amandemen tidak sesuai kebutuhan mendesak rakyat, khususnya dalam menghadapi pandemi COVID-19.
"Alasan keempat, amandemen saat ini dikhawatirkan bisa melebar. Banyak hal [kekhawatiran], orang menyebut bisa kayak [membuka] kotak pandora dan tidak relevan dengan kebutuhan rakyat, bahkan berpotensi menimbulkan pertentangan politik," ujarnya lagi.
Sementara alasan kelima adalah proses pembahasan amandemen di MPR. Agung menegaskan amandemen UUD 1945 merupakan keputusan tingkat tinggi, sehingga dibutuhkan mekanisme dan prosedur pembahasan yang diatur dalam tata tertib MPR.
ADVERTISEMENT
"Landasan operasional berupa peraturan Tata Tertib MPR yang mesti kita sepakati dahulu sebelum pelaksanaan amandemen. Persoalannya apakah Tata Tertib MPR ini sebagaimana adanya atau diperlukan perubahan dahulu," tuturnya.
Untuk itu, Agung berharap wacana amandemen UUD 1945 dibahas secara mendalam dan diputuskan di momentum yang tepat.
"Kita butuh pemikiran yang arif dan mendalam, walaupun yang jadi problem adalah momentumnya harus tepat," pungkasnya.