Agus Rahardjo Minta KASN Evaluasi TWK yang Buat 75 Pegawai KPK Tak Lolos

17 Mei 2021 16:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Tak lolosnya 75 pegawai KPK dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk para mantan pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
Tes sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN itu disinyalir untuk menyingkirkan pihak-pihak tertentu di KPK. Sebab materi yang ditayakan saat TWK begitu janggal seperti "sudah umur segini, kok, belum menikah?" hingga "salat subuhnya pakai qunut?".
Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengevaluasi tes tersebut. Sehingga bisa diketahui apakah pertanyaan yang janggal dalam TWK hanya untuk pegawai tertentu atau tidak.
Selain itu, kata Agus, bisa diketahui mengapa materi TWK bagi pegawai KPK dibedakan dengan CPNS.
"Perlu ada pihak yang independen yang mencoba evaluasi tes ini. Kan sekarang kita punya yang namanya KASN yang kabarnya independen. Bisa enggak, jadi kekeruhan semacam ini ada baiknya kalau KASN turun. Mungkin supaya lebih fair, supaya orang lebih percaya, bisa dibantu dengan teman-teman yang memahami materi TWK," ujar Agus dalam diskusi virtual yang digelar ICW pada Senin (17/5).
ADVERTISEMENT
"Karena kalau kita lihat perdebatan media sosial awalnya MenPAN, BKN, dan KPK saling lempar 'saya nggak membuat soalnya'. Kemudian akhirnya dijelaskan soalnya dibuat dengan melibatkan banyak instansi. Kenapa khusus KPK ini berbeda dengan tes ASN yang lain?" lanjutnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo saat Konfrensi pres menggagas perubahan UU pemberantasan tindak pidana korupsi di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Agus mengingatkan, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN harus mengikuti pertimbangan hukum MK dalam memutus uji materi UU 19/2019. Dalam pertimbangan hukumnya, kata Agus, MK menyatakan alih status menjadi ASN tak boleh merugikan pegawai KPK dalam bentuk apa pun.
"Jadi kalau semangatnya MK seperti itu, itu mestinya pelaksanaan-pelaksanaan berikutnya tidak boleh dong mendiskriminasi, menghalangi," kata Agus.
"Oleh karena itu tadi pentingnya kemudian kita melihat materi TWK seperti apa, kemudian kalau kita tahu betul, kemudian kita semua bisa menilai. Dan saya dalam hal ini sangat meminta KASN bisa turun tangan untuk menjelaskan permasalahan ini," tutupnya.
ADVERTISEMENT