Aher Akui Pernah Bertemu Bupati Bekasi Bahas Rekomendasi Meikarta

20 Maret 2019 19:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (kanan) dan Deddy Mizwar (kiri) menjawab pertanyaan hakim saat sidang lanjutan suap perizinan Proyek Meikarta di PN Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/3). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (kanan) dan Deddy Mizwar (kiri) menjawab pertanyaan hakim saat sidang lanjutan suap perizinan Proyek Meikarta di PN Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/3). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
ADVERTISEMENT
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, mengaku pernah bertemu Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin, membahas rekomendasi izin proyek Meikarta.
ADVERTISEMENT
Pertemuan itu, kata Aher -sapaan Ahmad Heryawan-, terjadi di Moskow, Rusia. Saat itu ia dan Neneng sama-sama sedang memenuhi undangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam acara Forum Bisnis Indonesia-Rusia.
"Saat makan pagi, kami bertemu. Terjadi perbincangan agak panjang. Tetapi saya tidak ingat apa, tapi kira-kira yang disampaikan (Neneng) perlukah rekomendasi atau tidak," kata Aher dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (20/3). Dalam sidang itu ia bersaksi untuk terdakwa Neneng Hasanah dkk.
Di sela perbincangan saat sarapan itu, kata Aher, ia menyatakan proyek Meikarta masih dalam proses pengkajian. Hasil dari pengkajian tersebut, nantinya berupa kesimpulan apakah pembangunan Meikarta memerlukan rekomendasi gubernur atau tidak.
Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (tengah), Deddy Mizwar (kiri) dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono (kanan) menjawab pertanyaan hakim saat sidang lanjutan suap perizinan Proyek Meikarta di PN Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/3). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
"Saya katakan sedang dalam kajian tim kita. Kemudian saya sampaikan yang penting bagaimana kesimpulan nanti, apakah perlu rekomendasi atau tidak pokoknya selesaikan tugas masing-masih di provinsi apa, di kabupaten apa. Sambil menunggu apa perlu atau tidak rekomendasi," tutur Aher.
ADVERTISEMENT
Pernyataan Aher itu kemudian dikonfirmasi majelis hakim ke Neneng yang duduk di kursi terdakwa. Neneng mengaku apa yang disampaikan politikus PKS itu benar.
Ia sempat bertanya apakah Meikarta memerlukan rekomendasi gubernur, sebab menurutnya tidak perlu karena masih berada di area Kabupaten Bekasi.
"Waktu di Moskow saya sempat tanya ke Pak Aher bagaimana mengenai Meikarta? apakah betul perlu rekomendasi? karena terus terang ini hal baru buat saya. Pak Aher bilang 'itu lintas daerah ya, Neng'. Itu saya bilang tidak lintas daerah, hanya di wilayah saya sendiri. Lalu Pak Aher bilang, 'itu wilayah saya atau bukan?" jelas Neneng.
"Lalu apa jawaban beliau?" tanya hakim kepada Neneng.
"Terus kemudian Pak Aher bilang 'habis bagaimana, yang ketemu saya hanya Pak Theo (Theo L Sambuaga, eks Presiden Komisaris Lippo Group) bukan Pak James'," kata Neneng menirukan jawaban Aher.
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menghadiri sidang lanjutan suap perizinan Proyek Meikarta di PN Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/3). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Mendengar pernyataan tersebut, hakim lantas mengonfrontasi ucapan Neneng ke Aher. Aher mengaku pernah bertemu Theo di Bandara Kertajati, namun saat itu tidak ada pembicaraan terkait Meikarta.
ADVERTISEMENT
"Sesungguhnya saya ketemu Theo di sebuah perhelatan dan sampai sekarang belum ketemu lagi. Ketemunya betul, tapi tidak bicara Meikarta, justru baru janjian mau ketemu untuk bahas Meikarta. Tapi sampai sekarang belum ketemu," kata Aher.
Dalam kasus ini, Neneng Hasanah bersama dengan empat pejabat Pemkab Bekasi, didakwa menerima suap untuk pengurusan izin proyek Meikarta dari pihak Lippo Group.
Terdakwa suap perizinan proyek Meikarta Neneng Hasanah Yasin (kedua kanan) mengahdiri sidang lanjutan di PN Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/3). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Empat pejabat Pemkab Bekasi itu ialah Dewi Tisnawati selaku Kadis Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu, Jamaludin selaku Kadis PUPR, Sahat Maju Banjarnahor selaku Kadis Pemadam Kebakaran, dan Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR.
Total suap yang diterima para terdakwa adalah sebesar Rp 18.978.653.088.