Ahli 01 soal 02 Kutip Pendapat Yusril di 2014: Tak Relevan, Ditolak MK

21 Juni 2019 16:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua saksi ahli dari pihak terkait pada sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dua saksi ahli dari pihak terkait pada sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Saksi ahli yang dihadirkan oleh tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Edward Omar Syarief Hiariej, memberikan keterangan dalam sidang gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Edward mengatakan, kutipan dari Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan di sidang gugatan Pilpres 2014 lalu tidak relevan dijadikan bahan rujukan sengketa pilpres 2019, seperti yang dilakukan oleh tim hukum Prabowo-Sandi.
Tim hukum paslon 02, dalam sidang permohonan gugatannya ke MK mengutip pendapat Yusril sebagai ahli hukum tata negara saat bersaksi untuk Prabowo-Hatta di MK pada 2014. Kesaksian Yusril saat itu berbicara tentang wewenang MK dalam mengadili PHPU.
“Dalam pembukaan, kuasa hukum pemohon menyitir pendapat Prof Yusril Ihza Mahendra, yang memberikan keterangan ahli yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam perkara hasil Pilpres 2014,” kata Edward saat persidangan di MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
“Keterangan tersebut tidak relevan dijadikan rujukan. Sebab gugatan Pilpres 2014 ditolak sepenuhnya oleh MK,” ujar Edward.
ADVERTISEMENT
Edward menerangkan putusan hakim yang menolak gugatan di 2014 sekaligus menggugurkan kesaksian Yusril sebagai saksi ahli. Sehingga tidak memiliki bobot sebagai barang bukti untuk meyakinkan hakim.
“Dalam konteks hukum pembuktian keterangan ahli dalam perkara sama sekali tidak memiliki criteria of evidence sebagai clear and convicing evidence yang memiliki bobot bukti untuk meyakinkan hakim,” ujar Edward.
“Dengan demikian tidak relevan dijadikan fundamental pada saat ini,” katanya lagi.