news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ahli Bahasa: Postingan Jerinx untuk Menyita Perhatian IDI

22 Oktober 2020 14:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian I Gede Aryastina alias Jerinx menjalani sidang lanjutan perkara "IDI Kacung WHO" di PN Denpasar, Kamis (22/10). Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian I Gede Aryastina alias Jerinx menjalani sidang lanjutan perkara "IDI Kacung WHO" di PN Denpasar, Kamis (22/10). Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian I Gede Aryastina alias Jerinx kembali menjadi sidang lanjutan perkara 'IDI Kacung WHO' di PN Denpasar, Kamis (22/10).
ADVERTISEMENT
Sidang kali ini beragendakan meminta keterangan dari saksi meringankan yang diajukan pihak terdakwa. Jerinx menghadirkan saksi ahli bahasa, yaitu pensiunan dosen Fakultas Sastra Universitas Udayana (Unud) bernama Ketut Jiwa Atmaja.
Menurut Atmaja, diksi yang digunakan Jerinx dalam postingan "IDI Kacung WHO" tidak bisa dilepaskan dari profesi Jerinx sebagai penyair dan musisi. Diksi yang digunakan penyair biasanya tidak terikat pada makna dalam KBBI atau makna sebenarnya.
"Tapi kalau satu kata kacung, menyerang, itu konotasinya buruk di leksikal di kamus (KBBI), dalam diksi seorang penyair tidak. Kata menyerang maksudnya dia tidak akan berhenti bertanya sebelum pertanyaannya dijawab, maknanya kan baik," kata Atmaja.
ADVERTISEMENT
"Menggunakan diksi dengan pilihan kata khusus, itu kata-kata diharapkan mempunyai tenaga untuk menyita perhatian orang (IDI) sehingga pertanyaannya dijawab sehingga adalah kata konspirasi busuk, ada kata saya tidak akan berhenti menyerang. Apa ada niat buruk? Kan tidak?" imbuh dia.
Pantauan kumparan, sidang sempat berlangsung panas karena Atmaja berdebat dengan JPU mengenai norma berbicara atau berpendapat di Indonesia.
JPU bertanya mengenai kepatutan Jerinx menyebut kacung dan penggunaan simbol babi dalam postingannya.
Menurut Atmaja, tak ada norma yang diatur dalam berpendapat di media sosial. Dia menegaskan, setiap orang yang berpendapat di media sosial merupakan bentuk ekspresi bebas yang tak mengikat siapa pun.
"Emotikon babi tidak bisa dilihat semata-mata dari arti kamus. Itu kata maknanya akan berubah ketika diksi orang berbeda. Emotikon babi yang disediakan pengelola medsos tinggal kita comot dan tidak ada hubungannya dengan wacana yang di atasnya," kata dia.
Postingan Jerinx yang dilaporkan IDI. Foto: Instagram/@jrxsid
"Kebebasan berekspresi di medsos itu, bahasa yang digunakan tidak bisa diatur dengan norma sepanjang tidak ada subjek. Maka tidak ada alasan memperkarakan bahasa itu. Kalau menyebut IDI segala macam, Anda punya alasan untuk tersinggung. Tapi norma tidak ada. Itu kebebasan berekspresi, dia akan membentuk ragam eksepsi di medsos," kata Atmaja.
ADVERTISEMENT
Hal ini bertolak belakang dengan dakwaan JPU. Dalam surat dakwaan, jaksa Otong Hendra Rahayu mengungkapkan terdakwa Jerinx sengaja memposting 'IDI Kacung WHO' melalui akun instagramnya karena akan menarik perhatian banyak orang. Jerinx juga mengetahui postingan tersebut akan menjadi viral di media sosial karena merupakan public figure.