Ahli Forensik: 2 Sejoli Pemutilasi Rinaldi Harus Diberi Hukuman Pidana Maksimal
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, mereka dijerat Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Polisi juga menjerat mereka dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.
Kasus mutilasi yang menimpa Rinaldi menarik perhatian ahli psikologi forensik Reza Indragiri. Reza mengatakan, aksi itu masuk dalam tipe pembunuhan instrumental-gratifikasi (ekonomi).
"Niat awal para pelaku adalah merampas harta. Tapi karena korban melawan, terjadi benturan fatal. Perilaku pelaku kebablasan, sehingga perampokan/pemerasan berencana justru menjadi pembunuhan," kata Reza dalam keterangannya, Jumat (18/9).
Reza menuturkan, pembunuhan terhadap Rinaldi memang dikatakan sadis. Sebab, dua sejoli itu melakukan mutilasi korban menjadi 11 bagian.
"Aksi mutilasi mereka pun bukan didorong oleh emosi, tapi dilatari motif instrumental (tidak ada sangkut pautnya dengan suasana hati) pula, yaitu untuk menghalangi kerja kepolisian. Tubuh korban dicacah-cacah dengan maksud agar barang bukti lebih mudah dihilangkan, pelarian diri dari TKP lebih cepat, dan korban tidak dapat diidentifikasi," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Reza Indragiri mengatakan, modus kedua pelaku sangat rapi dengan menjebak korban secara seksual. Menurutnya, hal itu mengindikasikan bahwa secara berkelompok para pelaku pernah melakukan modus serupa sebelumnya.
"Alhasil, betapa pun kebablasan, penggunaan modus yang sama atas diri korban terakhir merupakan bukti kefasihan sekaligus puncak karier kriminal para pelaku. Kriminal generalis, bukan spesialis pembunuhan," kata Reza.
Laeli Atika Supriyanti dan Djumadil Al Fajri Harus Dihukum Maksimal
Reza Indragiri mengatakan, melihat perbuatan dua pelaku ini, ia menilai sudah sewajarnya mereka dijatuhi hukuman maksimal. Ia berharap Polda Metro dan Kejaksaan bisa memberikan hukuman tersebut.
"Dengan asumsi adanya riwayat kejahatan dan kefasihan sebagai hasil belajar, ditambah dengan hasil studi bahwa faktor finansial merupakan prediktor yang kuat bagi residivisme pelaku pembunuhan, maka semoga Polda Metro Jaya dan Kejaksaan memaksimalkan ancaman pidana bagi dua sejoli maut itu," tutup Reza.
ADVERTISEMENT