Ahli Ingatkan MK Pemilu Tertutup Picu Konflik Hebat, Caleg Nomor Bawah Mundur

23 Mei 2023 12:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perwakilan saksi TKN 01 I Gusti Putu Artha (kiri) dan perwakilan saksi BPN 02 Didik Hariyanto (kanan)  usai penetapan hasil perhitungan perolehan suara suara tingkat nasional dan penetapan hasil Pemilu 2019. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan saksi TKN 01 I Gusti Putu Artha (kiri) dan perwakilan saksi BPN 02 Didik Hariyanto (kanan) usai penetapan hasil perhitungan perolehan suara suara tingkat nasional dan penetapan hasil Pemilu 2019. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sidang gugatan UU Pemilu terkait sistem pemilu proporsional terbuka dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (23/5).
ADVERTISEMENT
Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan ahli pihak terkait Partai Garuda dan Partai NasDem. Sidang dimulai pukul 11.13 WIB.
Saksi yang dihadirkan NasDem yakni I Gusti Putu Artha. Dalam paparannya, Artha menyarankan MK sudah memutus perkara ini sebelum 26 Juni 2023.
"Majelis hakim, proses pengembalian berkas (pencalegan di KPU) itu akan dilaksanakan pada 26 Juni sampai 9 Juli, idealnya kalau boleh saran putusannya sebelum 26 Juni," ucap Artha.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin jalannya sidang sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka di Gedung MK, Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Artha yang pernah menjabat sebagai Anggota KPU RI ini menjelaskan mengapa MK harus memutus sebelum 26 Juni.
"Kalau putusannya mudah-mudahan tidak ya, misal tertutup, maka dia akan menimbulkan konflik politik yang sangat dalam," jelas dia.
"Sekarang kalau dibalik tertutup, saya berani pastikan akan terjadi konflik politik hebat di bawah," tambah Artha.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut, caleg yang mendapat nomor urut bawah berpotensi akan mundur jika sistem pemilu menjadi tertutup. Sebab kewenangan untuk menunjuk caleg dipegang penuh oleh parpol.
Infografik 6 Menteri Jokowi Nyaleg di Pemilu 2024. Foto: kumparan
"Karena orang yang mendapat nomor di bawah tapi masanya besar akan cabut, akibatnya kalau yang cabut perempuan, ini akan mempengaruhi DCT itu, kalau keterwakilan 30 persen dicoret KPU di situ kosong, ribut," ucap Artha.
"Makanya sebelum 26 Juni diputuskan agar ruang konflik dan manajemen konflik masih ada di parpol sehingga dia nyebar di tiap parpol," kata Artha.
"Begitu setelah 26 Juni pengembalian berkas, konflik numplek di KPU, jadi KPU palu godam buat mutus dan pasti di demo habis-habisan," tutur Artha.