Ahli IT Ganjar-Mahfud Heran KPU Kasih Hak Edit Sirekap: Langgar Keamanan

2 April 2024 14:34 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampilan Sirekap KPU pada Rabu (6/3). Foto: Dok. kpu
zoom-in-whitePerbesar
Tampilan Sirekap KPU pada Rabu (6/3). Foto: Dok. kpu
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Leony Lidya, dosen TI Universitas Pasundan yang dihadirkan sebagai ahli tim Ganjar-Mahfud, mengaku heran dengan keputusan KPU yang memberikan hak edit Sirekap kepada tingkat petugas di tingkat kabupaten dan kota.
ADVERTISEMENT
Leony menilai hal tersebut melanggar keamanan informasi.
“Saya mempertanyakan kenapa KPU memberikan hak edit dan kontroversi perlindungan suara Sirekap pada kabupaten-kota, saya merasakan keganjilan di sini,” kata dia saat memaparkan keahliannya di sidang lanjutan Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4).
Saksi Ahli Leony Lidya di sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kata dia, hak tersebut seharusnya tidak diberikan karena tidak ada pertanggungjawaban yang jelas. Berpotensi melanggar keamanan informasi.
“Dan prospek pada pelanggaran keamanan informasi yang bisa menyebabkan manipulasi suara yang tidak bisa di pertanggung jawabkan dan bisa masif,” imbuh dia.
Sirekap disebut Leony sebagai saksi bisu kecurangan Pemilu. Diduga sebagai alat memanipulasi suara secara masif. Sehingga dia merekomendasikan agar Sirekap diaudit secara forensik.
“Rekomendasi saya adalah untuk membuktikan kejahatan Pemilu ini dan dampaknya terhadap hasil Pemilu maka diperlukan audit forensik terhadap Sirekap, jika diperlukan,” pungkas dia.
ADVERTISEMENT