Ahli IT Ganjar-Mahfud Heran KPU Kasih Hak Edit Sirekap: Langgar Keamanan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Leony Lidya, dosen TI Universitas Pasundan yang dihadirkan sebagai ahli tim Ganjar-Mahfud, mengaku heran dengan keputusan KPU yang memberikan hak edit Sirekap kepada tingkat petugas di tingkat kabupaten dan kota.
ADVERTISEMENT
Leony menilai hal tersebut melanggar keamanan informasi.
“Saya mempertanyakan kenapa KPU memberikan hak edit dan kontroversi perlindungan suara Sirekap pada kabupaten-kota, saya merasakan keganjilan di sini,” kata dia saat memaparkan keahliannya di sidang lanjutan Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4).
Kata dia, hak tersebut seharusnya tidak diberikan karena tidak ada pertanggungjawaban yang jelas. Berpotensi melanggar keamanan informasi.
“Dan prospek pada pelanggaran keamanan informasi yang bisa menyebabkan manipulasi suara yang tidak bisa di pertanggung jawabkan dan bisa masif,” imbuh dia.
Sirekap disebut Leony sebagai saksi bisu kecurangan Pemilu. Diduga sebagai alat memanipulasi suara secara masif. Sehingga dia merekomendasikan agar Sirekap diaudit secara forensik.
“Rekomendasi saya adalah untuk membuktikan kejahatan Pemilu ini dan dampaknya terhadap hasil Pemilu maka diperlukan audit forensik terhadap Sirekap, jika diperlukan,” pungkas dia.
ADVERTISEMENT