Ahli Lingkungan Tolak Wacana Amdal Dihapus: Lebih Baik Kikis Birokrasi

13 Desember 2019 18:56 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara pembangungan proyek di Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara pembangungan proyek di Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Ahli hukum lingkungan, Mas Achmad Santosa, menanggapi wacana pemerintah soal penghapusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal). Menurut Santosa, tak ada satu negara pun yang pernah menghapus Amdal.
ADVERTISEMENT
"Enggak ada saya cari, setahu saya, saya bisa salah, ya, saya baca literatur bolak-balik, itu enggak ada yang menghapuskan Amdal," ujar Santosa di restoran Penang Bistro, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (13/12).
Santosa menyarankan sebaiknya Amdal bukan dihapus, melainkan ditingkatkan dalam segi peraturan ataupun pelayanannya. Misalnya, menghapus birokrasi, mencegah praktik korupsi, hingga memperbaiki kualitas konsultan Amdal.
"Jadi yang harus sekarang harus dikikis habis birokrasinya (Amdal), pelayanan publik yang tidak berkualitas, korupsinya, suapnya, jadi kualitas-kualitas dari komisi Amdal, dari regulator, dari konsultan Amdal, dari pemrakarsa. Itu semuanya harus dibenahi, dan saya yakin bisa dibenahi tanpa harus kita menghilangkan instrumen amdal dan instrumen izin lingkungannya," sebutnya.
Santosa menegaskan Amdal penting untuk mencegah titik kerusakan area lingkungan dalam suatu proyek. Selain itu, pendekatan Amdal juga bisa digunakan untuk melakukan penindakan hukum.
ADVERTISEMENT
"Ya, gimana dihapuskan? Karena itu akan enviromental safeguard, jadi gini, umur manusia itu semakin tua, ini 'kan bumi semakin tua, itu tidak ada yang semakin sehat. Itu hukum alam," tuturnya.
"Jadi kalau bumi semakin tua apalagi sekarang itu ada climate crisis bukan climate change, lho, Amdal itu penting sekali sebagai alat pencegahan perencanaan perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup, bahkan alat penegakan hukum," sebutnya.
Santosa menganggap Amdal justru malah memudahkan investor jika dikelola dengan baik.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil di Istana Merdeka, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
"Sehingga saya kira Amdal itu bisa lebih cepat bisa lebih lancar sehingga memudahkan pelaku usaha, investor dan itu bisa dilakukan. Saya yakin, tapi bukan dihilangkan Amdalnya," tutup Santosa.
Wacana ini sebelumnya dilontarkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala BPN Sofyan Djalil. Pemerintah mengaku tengah menggodok wacana penghapusan izin mendirikan bangunan (IMB) dan Amdal agar memberikan kemudahan berusaha masyarakat atau investor.
ADVERTISEMENT
Namun, Sofyan mengaku bukan ingin menghapus Amdal. Saat ini, pemerintah tengah menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota yang terdapat aturan IMB-Amdal di dalamnya. Menurutnya, IMP-Amdal selama ini hanya menghambat investasi.
Sofyan mengaku belum memutuskan wacana ini. Dia masih meminta masukan dari banyak pihak.
"(Amdal dihapus?) Enggak juga, sama seperti tadi karena Bu Siti (KLHK) mengatakan bahwa Amdal yang ada RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) bisa disesuaikan di-waive, bukan dihapus," terang Sofyan.
"Intinya pemerintah ingin membuat bisnis mudah, ingin menciptakan lapangan kerja. Hari ini lapangan kerja sesuatu yang sangat dibutuhkan. Jadi, apa pun yang menciptakan hambatan akan dimudahkan," tuturnya.