Ahli Medis Islam Inggris: Divaksin COVID-19 Saat Ramadhan Tak Batalkan Puasa

4 Maret 2021 19:57 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Muslim di London, Inggris, saat wabah virus corona.  Foto: AFP/Aniel Leal Olivas
zoom-in-whitePerbesar
Warga Muslim di London, Inggris, saat wabah virus corona. Foto: AFP/Aniel Leal Olivas
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Asosiasi Medis Islam Inggris menyebutkan bahwa menerima vaksin COVID-19 saat menjalankan puasa tidak membuat batal. Hal ini diumumkan setelah muncul kekhawatiran terkait vaksinasi menjelang bulan suci Ramadhan.
ADVERTISEMENT
“Menerima vaksin COVID-19 menurut pendapat ulama yang saat ini dilisensikan di Inggris tidak membatalkan puasa. Individu tidak boleh menunda vaksinasi COVID-19 mereka karena Ramadhan, ”kata Asosiasi Medis Islam Inggris dikutip dari Alarabiya News.
Menurut Asosiasi Medis Islam Inggris, suntikan subkutan, subdermal, intramuskular, interoseus, atau intra-artikular untuk tujuan non-gizi saat puasa tidak akan membatalkan puasa. Itu semua terlepas dari kandungan vaksin yang disuntikkan memasuki sirkulasi darah.
"Rute-rute ini tidak digolongkan sebagai tempat masuk yang akan membatalkan puasa. Menerima vaksin COVID-19 sebagai suntikan intramuskular, satu-satunya jalur vaksin yang tersedia saat ini, sehingga tidak membatalkan puasa,” tambah asosiasi medis itu.
Ramadhan, bulan paling suci bagi umat Islam, diperkirakan akan berlangsung dari 12 April hingga 12 Mei 2021. Lebih dari 1,5 miliar Muslim di seluruh dunia akan menandai bulan tersebut.
ADVERTISEMENT
Puasa di bulan Ramadhan juga merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Usai puasa, umat Islam merayakan hari raya Idul Fitri.
Sementara itu, Direktur Pengamatan Ras dan Kesehatan NHS, Dr Habib Naqvi, mengatakan ada beberapa kekhawatiran bagi Muslim yang divaksin pada siang hari akan merasa tidak enak badan setelah divaksinasi.
“Kami perlu menangani dan mengatasi kekhawatiran awal yang diangkat oleh komunitas Muslim yang mungkin ditawari vaksinasi mereka saat berpuasa dan pekerja di garis depan serta peran pendukung," kata Naqvi.
"Tidak ada alasan vaksin dosis pertama atau kedua tidak dapat diberikan selama Ramadhan. Isinya halal, dan menerimanya tidak akan membatalkan puasa Ramadhan, sesuai pendapat ulama Islam,” tambahnya.
Warga Muslim di London, Inggris, saat wabah virus corona. Foto: AFP/Aniel Leal Olivas
Pada bulan Desember, Dewan Fatwa Uni Emirat Arab, otoritas Islam tertinggi di negara itu, mengeluarkan keputusan yang mengizinkan umat Islam menerima vaksin virus corona meskipun mengandung bahan nonhalal, seperti agar-agar babi.
ADVERTISEMENT
“Vaksinasi virus corona tergolong obat-obatan pencegahan bagi perorangan, sesuai anjuran agama Islam, terutama pada saat terjadi pandemi penyakit ketika yang sehat kebetulan rawan infeksi karena tingginya risiko tertular penyakit tersebut, sehingga berisiko bagi seluruh masyarakat,” kata dewan saat itu.
Sejumlah warga Inggris disuntik vaksin corona di Winding Wheel Theatre, Chesterfield, Inggris. Foto: Carl Recine/REUTERS
Juru bicara Pfizer, Moderna, dan AstraZeneca juga menegaskan vaksin mereka halal dan bebas kandungan produk babi.