Ahli Psikologi Forensik: Sudah Saatnya UU Peradilan Anak Direvisi

10 April 2019 6:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bullying. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bullying. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah siswi SMA terhadap siswi SMP di Pontianak mendapatkan perhatian dari masyarakat. Bahkan dukungan terhadap korban mengalir deras di media sosial lewat sebuah petisi.
ADVERTISEMENT
Terkait kasus ini ahli psikologi forensik, Reza Indragiri, menilai sudah saatnya Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) direvisi. Sebab, ia menilai, akhir-akhir ini semakin marak tindak pidana yang dilakukan secara agresif dan lebih brutal oleh anak di bawah umur.
"Melalui revisi, anak yang melakukan tindak pidana tertentu dapat diproses hukum laiknya orang dewasa," tutur Reza kepada kumparan, Rabu (10/4).
Melalui revisi itu, orang tua pelaku juga bisa dipaksa untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung. Bahkan mereka bisa ikut menanggung konsekuensi pemidanaan.
Selain itu, Reza menilai, ada beberapa penyebab tindakan brutal yang dilakukan anak di bawah umur. Salah satu yang paling kerap disorot adalah masalah dendam yang tidak pernah teratasi dengan tuntas.
ADVERTISEMENT
"Penyebab yang kerap disorot adalah replikasi atau duplikasi dendam yang tak pernah teratasi dengan tuntas," jelasnya.
Ilustrasi Penganiayaan Foto: Pixabay
Sehingga, pelaku pada akhirnya mencari korban-korban lain sebagai pelampiasan dendam tersebut. Parahnya, hal tersebut bisa memicu tindakan seperti bunuh diri bagi korban karena tidak tahan menjadi target perundungan.
"Korban yang bisa dijadikan sasaran pelampiasan atau substitusi atas masalah yang tidak pernah berhasil mereka selesaikan," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang siswi SMP di Pontianak menjadi korban penganiayaan sejumlah siswi SMA. Kasus penganiayaan ini diduga terkait urusan asmara.
Korban tak terkait langsung, melainkan kakak sepupunya yang diincar tiga pelaku. Namun, tak hanya sepupunya yang dianiaya, korban juga ikut dirundung hingga mengalami luka berat.
Tak hanya secara verbal, korban mendapat serangan fisik: rambutnya dijambak, disiram air, tubuhnya diinjak hingga kepalanya dibenturkan ke aspal. Akibat insiden ini, korban mengalami luka secara fisik dan psikis.
ADVERTISEMENT
Hingga berita ini diturunkan, belum ada hasil visum dari pihak kepolisian.