Ahli Sosiologi soal Sahroni di Sidang Etik MKD DPR: Bukan Kriminal

3 November 2025 16:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ahli Sosiologi soal Sahroni di Sidang Etik MKD DPR: Bukan Kriminal
Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI menggelar sidang terhadap lima anggota nonaktif.
kumparanNEWS
Ahmad Sahroni berkunjung ke kumparan, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Sahroni berkunjung ke kumparan, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Catatan Redaksi: Berita ini sebelumnya berjudul 2 Ahli Bela Sahroni di Sidang Etik MKD DPR: Bukan Kriminal, Hoaks Bisa Dilacak. mengalami perubahan menjadi Ahli Sosiologi soal Sahroni di Sidang Etik MKD DPR: Bukan Kriminal. redaksi meminta maaf atas ketidakakuratannya.
ADVERTISEMENT
Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI menggelar sidang terhadap lima anggota nonaktif pada Senin (3/11). Sidang ini menghadirkan sejumlah ahli dan saksi.
Lima anggota DPR nonaktif itu yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari NasDem, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari PAN, serta Adies Kadir dari Golkar.
Salah satu ahli yakni Trubus Rahardiansyah yang merupakan ahli sosiologi. Ia sempat ditanya oleh hakim MKD, Habiburokhman, terkait pernyataan Ahmad Sahroni yang sempat ramai sebelum demo rusuh akhir Agustus.
Trubus mengatakan, pernyataan Sahroni harus dilihat dalam konteks situasi yang melatarbelakanginya. Ia menilai ucapan Sahroni bukan bentuk penghinaan ataupun ujaran kebencian.
“Apa yang disampaikan Pak Ahmad Sahroni itu merespons setting atau situasi yang melatarbelakanginya. Nah saya melihat apa yang disampaikan itu tidak menyinggung apa pun," kata Trubus di persidangan MKD DPR RI, Senin (3/11).
ADVERTISEMENT
"Walaupun di situ ada kata tolol yang diviralkan, itu menurut saya lebih ke menyampaikan bahwa tidak mungkin DPR dibubarkan. Kita kan sistemnya bukan parlementer, tapi nonparlementer,” tambah dia.
Ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah menghadiri sidang MKD DPR RI, Senin (3/11/2025). Foto: YouTube/ TVR Parlemen
Trubus menyoroti banyaknya pihak yang sengaja menggiring opini publik keluar dari konteks aslinya melalui manipulasi informasi di media sosial.
“Ini kan sebenarnya arahnya ke sana. Tapi kemudian dipahami (berbeda) karena itu tadi, manipulasi. Makanya di pasal 35 UU ITE itu kan dilarang orang memanipulasi dan mengubah-ubah itu," kata Trubus.
"Jadi apa yang disampaikan Pak Ahmad Sahroni bukan suatu ucapan kriminal ataupun kebencian,” tambahnya.
Suasana sidang MKD DPR kasus lima anggota DPR nonaktif di Kompleks Parlemen Senayan, pada Senin (3/11/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan