Ahli Ungkap Luka Tembak 6 Pengawal Habib Rizieq: Dada Tembus Punggung

4 Januari 2022 16:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Rest Area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek yang akan ditutup Jasa Marga. Foto: Dok. Jasa Marga
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Rest Area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek yang akan ditutup Jasa Marga. Foto: Dok. Jasa Marga
ADVERTISEMENT
Enam ahli forensik bersaksi dalam lanjutan persidangan kasus pembunuhan enam pengawal Habib Rizieq oleh oknum polisi. Para ahli memastikan bahwa keenam orang tersebut tewas karena ditembak peluru tajam.
ADVERTISEMENT
Luka yang ditemukan pada tubuh pengawal Habib Rizieq kebanyakan ditemukan di bagian dada yang menembus punggung. Peluru tajam ini melukai organ vital seperti paru-paru dan jantung.
Keenam ahli tersebut yakni empat ahli kedokteran forensik: Arif Wahyono; Farah P Kaurow; Asri M Pralebda; dan dokter forensik sekaligus pembuat visum, Novia T Sitorus. Lalu ada ahli DNA, Irfan Rovik, dan ahli dari Tim Sistem Identifikasi Otomatis dan Sidik Jari, Eko W Bintoro.
Salah satu yang diungkap yakni hasil autopsi jasad Muhammad Suci Khadavi (21). Sebagaimana disampaikan Kaurow sebagai pemeriksa, ada tiga luka tembakan pada dada sisi kiri yang menyebabkan korban tewas. Luka tembak di dada itu melukai paru-paru dan jantung.
Ahli lainnya, Farah, juga mengatakan luka tembak di dada ditemukan pada korban Muhammad Reza (20). Hasil pemeriksaan terhadap jenazah, juga menunjukkan ada luka tembak di bagian lengan.
ADVERTISEMENT
Kemudian Wahyono juga menyampaikan ada luka tembak pada tubuh Ahmad Sofyan alias Ambon (26) dan Faiz Ahmad Syukur (22).
"Untuk Ahmad Sofian, ketemu luka tembak masuk dua, di dada kiri (menembus) punggung kiri. Untuk Faiz, (luka tembak) di dada kiri, lengan kiri, paha kanan. Di dada kiri ada dua tembakan," kata Wahyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Antara, Selasa (4/1).
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
Terakhir, ahli bernama Pralebda menyampaikan ada empat luka tembak di dada kiri menembus sampai punggung kiri pada korban Luthfi Hakim (25). Lalu, ada dua luka tembak di dada kiri korban Andi Oktiawan (33).
Ia menyatakan, hasil autopsi korban atas nama Oktiawan juga menunjukkan ada luka tembak di mata kiri yang menembus pelipis kiri. Pralebda menyampaikan untuk dua jasad yang dia periksa, yaitu Luthfi Hakim dan Andi Oktiawan, tidak ada luka lain selain luka tembak.
ADVERTISEMENT
Tewasnya enam anggota FPI terjadi di dua lokasi yang berbeda. Oktiawan dan Hakim diyakini tewas saat baku-tembak dengan aparat di Jalan Simpang Susun Karawang Barat, sementara empat korban lain tewas dalam mobil.
Dua polisi duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini, yaitu Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella. Sejatinya ada tiga tersangka. Tetapi Inspektur Polisi Dua Elwira Priadi meninggal dunia sebelum persidangan.
Jaksa telah mendakwa Ramadhan dan Ohorella melakukan pembunuhan sewenang-wenang atau di luar hukum terhadap enam anggota FPI pada 7 Desember 2020.
Dua terdakwa itu oleh penuntut umum dijerat dengan pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan tujuh tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan pada 7 Desember 2021, Ramadhan menyampaikan penembakan terhadap empat anggota FPI terjadi karena dia diserang oleh korban. Korban penembakan, menurut dia, mencakar dan mencekik dia serta berusaha mengambil senjata terdakwa.
Dalam keterangannya di persidangan, dia melihat Priadi menembak beberapa anggota FPI yang berusaha mencekik dan mengambil senjatanya, sementara dia mengaku tak sengaja atau tak sadar telah menembak korban karena kondisinya saat itu tangan dia ditarik korban.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan, yang dipimpin Muhammad Arif Nuryanta, menjadwalkan sidang kembali berlanjut pada Selasa (11/1) dengan agenda mendengar keterangan delapan ahli dari penuntut umum.