Ahmad Dhani Akan Laporkan Jaksa yang Halanginya Bicara Usai Sidang

15 April 2019 18:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penasihat Hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penasihat Hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'idiot' di Surabaya, Ahmad Dhani, sempat terlibat perdebatan dengan jaksa. Dhani tak terima dilarang berbicara dengan wartawan.
ADVERTISEMENT
Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Dhani berniat melaporkan sikap jaksa yang menghalanginya ke Kejaksaan Agung. Dia menilai, jaksa telah melanggar haknya berbicara.
Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan, akan mengadukan jaksa setelah Pemilu 2019.
"Dua hari lagi akan kita tindak kok. Kalau kita tindak sekarang percuma. Mereka dilindungi, tapi setelah Pilpres selesai akan kita tindak semua. Kita sudah list semua data-datanya, nama-namanya. Akan ditindak sesuai hukum ya," ujar Hendarsam di PN Jakarta Selatan, Senin (15/4).
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani (tengah) terlibat aksi dorong dengan jaksa pengawal tahanan. Foto: ANTARA FOTO/Putramudji
Dia menduga, dalam kejadian itu, Ahmad Dhani memang sengaja dilarang untuk berinteraksi dengan wartawan. Menurutnya, pihak kejaksaan takut Ahmad Dhani akan menyuarakan apa yang ada dipikirannya.
"Saya belum konfirmasi ke Pak Prabowo, tapi secara umum kami melihat tindakan daripada kejaksaan itu sangat represif dan overacting, karena saya mensinyalir, menduga, dari awal memang Ahmad Dhani pada saat sidang di pengadilan negeri, ingin dibungkam untuk berinteraksi," terangnya.
ADVERTISEMENT
"Dengan wartawan saja sangat dibatasi, kan. Di sidang pertama sampai ribut karena tidak boleh menghampiri wartawan. Ini yang ada saya melihat ada pihak-pihak yang mengkhawatirkan bahwa pengadilan negeri merupakan, apa namanya itu apa namanya landasan bagi Ahmad Dhani untuk menyuarakan apa-apa yang ada dipikirannya, dan itu ingin dibatasi," lanjutnya.
Keributan Sempat Terjadi Usai Sidang di PN Surabaya. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Menurutnya, hak untuk bersuara merupakan hak yang harus didapatkan oleh siapa pun. Sehingga, apa yang terjadi di dalam persidangan merupakan penyelewengan dari hak bersuara Ahmad Dhani.
"Dari internal, artinya ada bisa kita ketemu si kejaksaan bahwa ada kode etik yang dilanggar, ada protap yang dilanggar, ada hak asasi orang untuk melakukan, untuk bersuara di dalam dan diluar pengadilan," tutur dia.
ADVERTISEMENT
"Seorang terdakwa, itu baru terdakwa, seorang terdakwa atau terpidana sekalipun, itu punya hak suara. Baik di dalam maupun di luar pengadilan. Enggak boleh dibatasin. Kok dibatasin, takut amat gitu loh. Jadi artinya apa memang ada ketakutan bahwa Ahmad Dhani akan bersuara," tambah dia.
Dalam persidangan Ahmad Dhani sempat terlibat perdebatan dengan jaksa di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2). Kericuhan itu bermula saat Ahmad Dhani bersama tim kuasa hukumnya sedang diwawancarai oleh awak media. Namun, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya langsung membawa pentolan band Dewa 19 itu ke mobil tahanan.
Tim kuasa hukum tak setuju saat Dhani digelandang ke mobil tahanan. Dhani dibawa ke mobil tahanan untuk diantar ke rutan Medaeng, Sidoarjo.
ADVERTISEMENT