Ahmad Dhani Penuhi Panggilan Polisi

30 November 2017 14:39 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Dhani tiba di Polres Jaksel (Foto: Soejono Eben Ezer Saragih/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani tiba di Polres Jaksel (Foto: Soejono Eben Ezer Saragih/kumparan)
ADVERTISEMENT
Musisi Ahmad Dhani Prasetyo menyambangi Polres Jakarta Selatan. Dia datang untuk memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran kebencian lewat akun media sosial.
ADVERTISEMENT
Dhani yang menggunakan baju serba hitam tampak hadir pada 13.42 WIB. Didampingi sejumlah pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Dhani langsung memasuki ruang pemeriksaan tanpa melontarkan satu patah kata pun.
Ahmad Dhani di Polres Jakarta Selatan. (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani di Polres Jakarta Selatan. (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis, mengatakan dalam pemeriksaan kali ini kliennya ingin menyampaikan beberapa poin pembelaan kepada polisi yang menyidik kasus ini. Menurutnya, kasus Ahmad Dhani seharus tidak bergulir.
"Beliau hanya menyatakan pendapat, sekali lagi pendapat yang merupakan hak konstitusional, yang dijamin undang-undang," kata Ali Lubis di Polres Jakarta Selatan, Kamis (30/11).
Ali juga mempertanyakan, kedudukan hukum pelapor Dhani. Dia menilai kicauan Dhani di media sosialnya tidak merugikan pelapor.
Sebagai informasi, Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian rasial di dunia maya. Delik tersebut disangkakan atas cuitan Dhani yang menyebut pendukung penista agama harus diludah.
ADVERTISEMENT
Reporter: Soejono Ebenezer Saragih