Ahmad Hidayat Mus, Cagub Malut Terkuat yang Jadi Tersangka KPK

27 Juni 2018 7:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Hidayat Mus (Foto: Facebook Ahmad Hidayat Mus)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Hidayat Mus (Foto: Facebook Ahmad Hidayat Mus)
ADVERTISEMENT
Maluku Utara menjadi salah satu provinsi yang mengikuti Pilkada serentak 2018. Pada Rabu (27/6), warga Maluku Utara akan dihadapkan pada empat pasang calon gubernur dan wakil gubernur.
ADVERTISEMENT
Namun, ada yang menarik dari gelaran Pilgub Maluku Utara. Salah satu kandidatnya, yakni Ahmad Hidayat Mus, merupakan calon gubernur yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ahmad di Pilgub Malut berpasangan dengan Rektor Universitas Khairun, Rivai Umar. Uniknya, paslon yang diusung oleh Partai Golkar dan PPP ini justru diprediksi oleh sejumlah lembaga survei menjadi paslon terkuat.
Dalam survei yang dirilis PolMark pada 25-31 Januari 2018, elektabilitas Ahmad-Rivai mencapai posisi teratas dengan persentase 24,7 persen. Di bawah pasangan ini, ada nama Burhan Abdurahman-Ishak dengan persentase 23,8 persen.
Sementara itu, Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali mendapat elektabilitas dengan persentase 22,7 persen dan Muhammad Kasuba-Madjid Husen 7,6 persen.
ADVERTISEMENT
Survei juga dilakukan Indo Barometer jauh sebelum para paslon mendaftar di KPU. Dalam survei yang digelar pada 17-25 Juli 2017, Ahmad Hidayat Mus menjadi salah satu tokoh yang diunggulkan menjadi calon gubernur.
Ahmad Hidayat Mus (Foto: Facebook @Ahmad Hidayat Mus)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Hidayat Mus (Foto: Facebook @Ahmad Hidayat Mus)
Dalam survei itu, Ahmad mendapat elektabilitas tertinggi sebanyak 20 persen. Ia berhasil mengalahkan sejumlah tokoh seperti cagub Malut petahana Abdul Ghani Kasuba yang mendapat persentase 19,4 persen, dan Burhan Abdurrahman yang hanya mendapat persentase 11,1 persen.
Ahmad selaku Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010 ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014 Zainal Mus. Zainal sendiri diketahui adalah adik dari Ahmad.
Ahmad dan Zainal diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Taliabu, Maluku Utara tahun 2009. Dugaan tindakan korupsi dilakukan ketika Bandara Bobong masih masuk wilayah Kabupaten Kepulauan Sula sebelum dimekarkan.
ADVERTISEMENT
KPK mengumumkan status tersangka Ahmad pada 16 Maret 2018. Namun hingga saat ini, ia belum ditahan oleh penyidik. Korupsi yang dilakukan cagub ini, diduga merugikan negara sebesar Rp 3,4 miliar.