Ahok Kritik Anies yang Terbitkan IMB Pulau Reklamasi Tanpa Perda

19 Juni 2019 16:15 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Acara Meneropong Ahok Lewat Lukisan dan Pameran. Foto: Muhammad Adimaja/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Acara Meneropong Ahok Lewat Lukisan dan Pameran. Foto: Muhammad Adimaja/Antara
ADVERTISEMENT
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menanggapi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau D oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. Ahok menilai harusnya IMB diterbitkan dengan payung hukum berupa Perda, bukan Pergub.
ADVERTISEMENT
Menurut Ahok, jika rujukannya hanya Pergub, saat dirinya masih menjabat dulu, ia sebenarnya bisa menerbitkan IMB. Dan ini tidak dilakukan Ahok padahal ia mengaku mendukung kebijakan reklamasi, tidak seperti Anies.
"Kalau Pergub, aku bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB. Kan aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa capai di atas Rp 100-an triliun dengan kontribusi tambahan 15 persen NJOP setiap pengembang jual lahan hasil reklamasi," ujar Ahok kepada kumparan, Rabu (19/6).
Anies menerbitkan IMB dengan rujukan Pergub Nomor 206 tahun 2016. Pergub ini diteken Ahok. Ahok mengaku menerbitkan IMB ini untuk membantu rakyat DKI yang sudah memiliki rumah.
Anies bertemu dengan Ahok di Balai Kota Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Sementara untuk penerbitan IMB tidak bisa menggunakan pergub tersebut.
ADVERTISEMENT
"Untuk pulau reklamasi saat itu, tidak bisa terbitkan IMB karena belum ada dasar Perdanya. Kalau sekarang dengan Pergub saya 2016, bisa buat IMB pulau reklamasi? Artinya pergub yang sama di 2016 tak bisa terbitkan IMB pulau reklamasi," ujarnya.
"Sekarang karena gubernurnya pintar ngomong, Pergub aku sudah bisa untuk IMB reklamasi tanpa perlu perda lagi," lanjut dia.
Tanpa Perda, maka potensi pendapatan DKI sebesar 15 persen dari NJOP hilang. Hal ini disesalkan oleh Ahok.
"Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI ? Sama halnya dengan oknum DPRD yang menolak ketok palu perda karena pasal 15 persen kontribusi tambahan?" tutur dia.
Ahok menyebut Anies sudah keterlaluan karena cari-cari alasan untuk menutupi omongannya sendiri.
ADVERTISEMENT
"Dalam ilmu etika, lesser evil necessary evil. Orang yang bolak balikkan kebenaran," tutup Ahok.
Sebelumnya, Anies menjelaskan mengapa menerbitkan IMB dengan rujukan Pergub No 206 tahun 2016. Menurut dia, ia bisa saja mencabut pergub tersebut. Tapi, yang terjadi justru ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Terlebih bagi mereka yang sudah dihukum karena membangun sebelum ada IMB.
“Bila saya mencabut Pergub 206/2016 itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang,” kata Anies berdasarkan keterangan resminya, Rabu, (19/6).