AHY Cabut Gugatan Terhadap 10 Penggagas KLB Demokrat di PN Jakpus
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pencabutan gugatan tersebut dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara itu.
Majelis Hakim langsung memberi penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan gugatan terhadap 10 penggagas KLB dan Menkumham Yasonna Laoly sebagai sebagai turut tergugat.
“Menetapkan: 1. Menyatakan gugatan tersebut telah dicabut; 2. Menghukum penggugat membayar biaya perkara yang jumlahnya disebut dalam amar putusan,” kata Ketua Majelis Hakim, IG Purwanto, saat membacakan penetapan pencabutan gugatan di ruang sidang PN Jakpus, Selasa (13/4), seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya AHY menggugat 10 penggagas KLB Sibolangit yakni Yus Sudarso, Syofwatilah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.
Gugatan itu didaftarkan tim kuasa hukum AHY yang dipimpin Bambang Widjojanto ke PN Jakpus pada 12 Maret dengan nomor perkara 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
ADVERTISEMENT
Sidang pertama kasus tersebut berlangsung pada 30 Maret. Namun, Majelis Hakim menunda sidang karena pihak tergugat atau kuasa hukumnya tidak hadir.
Sidang kemudian kembali dilanjutkan pada Selasa (13/4) ini untuk mendengarkan pembacaan gugatan dari AHY.
Namun sebelum sampai pada tahapan itu, anggota tim kuasa hukum AHY, Mehbob, menyampaikan permohonan pencabutan gugatan ke Majelis Hakim.
Mehbob menyatakan gugatan dicabut karena sudah tidak relevan. Sebab Kemenkumham telah menolak SK KLB Demokrat kubu Moeldoko. Sehingga AHY tetap sah sebagai Ketum DPP Demokrat.
Hakim IG Purwanto kemudian mengabulkan pencabutan gugatan tersebut dan sidang ditutup.