AHY: Lukas Enembe Pernah Diancam Dikasuskan oleh Elemen Negara di Pilkada 2018

29 September 2022 11:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Papua, Lukas Enembe (kiri) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (05/09/2018). Foto: Eny Immanuella Gloria
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Papua, Lukas Enembe (kiri) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (05/09/2018). Foto: Eny Immanuella Gloria
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan sudah berkomunikasi dengan Ketua DPD Demokrat Papua sekaligus Gubernur Papua Lukas Enembe atas kasus yang menimpanya.
ADVERTISEMENT
Dalam komunikasinya dengan Lukas Enembe, AHY menjadi bertanya-tanya apakah memang ini adalah murni kasus hukum atau ada muatan politik.
"Mengapa kami bersikap seperti ini? Karena Partai Demokrat memiliki pengalaman berkaitan dengan Pak Lukas Enembe. Pada 2017, Partai Demokrat pernah memberikan pembelaan terhadap Pak Lukas Enembe ketika ada intervensi dari elemen negara untuk memaksakan salah seorang bakal calon wakil gubernur sebagai wakilnya Pak Lukas di pilkada tahun 2018 yang lalu," ungkap AHY.
Hal itu diungkapkan AHY dalam jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (29/9). Acara itu juga dihadiri oleh para pengurus DPP PD yang kompak memakai baju biru partai.
AHY mengatakan, penentuan cagub dan cawagub merupakan sepenuhnya kewenangan partai. Apalagi saat itu Demokrat bisa mengusung sendiri calonnya.
ADVERTISEMENT
Ketua Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan sikap dan pernyataan DPP Partai Demokrat terkait kasus hukum yang menimpa Lukas Enembe di Jakarta, Kamis (29/9/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Meski demikian, intervensi kembali terjadi pada 2021 ketika Wagub Papua Kliemens Tinal meninggal dunia. AHY menyebut ada upaya untuk kembali memaksakan cawagub yang dikehendaki oleh pihak yang tidak berwenang.
"Saat itu pun Partai Demokrat kembali melakukan pembelaan secara politik terhadap Pak Lukas. Kami berpandangan intervensi dan pemaksaan semacam ini tidak baik untuk kehidupan demokrasi kita," ujarnya.
Kemudian pada 12 Agustus 2022, lanjut AHY, Lukas Enembe dituduh melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Pasal itu menjelaskan mengenai unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang serta adanya unsur kerugian negara.
"Tetapi pada tanggal 5 September 2022, tanpa pemeriksaan sebelumnya, Pak Lukas langsung ditetapkan sebagai tersangka. Beliau dijerat dengan pasal baru, yakni pasal 11 atau 12 UU Tipikor tentang delik gratifikasi," kata AHY.
ADVERTISEMENT

Proses Hukum Harus Adil

AHY menyatakan Demokrat menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan saat ini. Hanya saja, hukum harus ditegakkan secara adil dan jangan ada politisasi maupun trial by press.
"Kami juga mendukung upaya hukum Pak Lukas untuk mencari keadilannya. Selama proses itu berjalan, mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya atau nonaktif, maka kami menunjuk Saudara Willem Wandik sebagai Plt Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua. Hal ini sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat pasal 42 ayat 5," ungkapnya.
Ketua Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mewakili DPP Partai Demokrat menyampaikan sikap dan pernyataan DPP Partai Demokrat terkait kasus hukum yang menimpa Lukas Enembe di Jakarta, Kamis (29/9/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
AHY juga menyebut Demokrat memegang teguh the rule of law (negara hukum), termasuk menaati asas praduga tak bersalah. Sehingga jika pada akhirnya Lukas Enembe terbukti tidak bersalah, dapat diangkat kembali pada jabatannya.
ADVERTISEMENT
"Tetapi jika terbukti bersalah, sesuai dengan pakta integritas yang telah ditandatangani, maka kami akan mengangkat ketua definitif melalui mekanisme Musyawarah Daerah Luar Biasa," ujar AHY.
"Partai Demokrat tidak akan pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum dalam bentuk apa pun. Meski demikian, sebagaimana yang menjadi ketentuan dalam organisasi, Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum jika dibutuhkan. Hal ini berlaku sama untuk seluruh kader Demokrat yang terkena kasus hukum," pungkasnya.
Menkopolhukam Mahfud MD bersama dengan anggota tim penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu di Hotel JW Marriott Jalan Embong Malang, Surabaya, Minggu (25/9). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan proses hukum terhadap Lukas Enembe jangan sampai dipolitisasi oleh pihak tertentu, termasuk pemerintah dan partai politik.
"Pokoknya hukum harus bisa ditegakkan yang tidak boleh dipolitisi, baik pemerintah tidak boleh mempolitisasi hukum, partai politik gak boleh mempolitisasi, massa juga tidak boleh," ucap Mahfud usai acara diskusi publik RUU KUHP di Hotel Grand Mercure Surabaya, Rabu (21/9).
ADVERTISEMENT