AHY: Putusan MK soal Omnibus Law Sejalan dengan Sikap Demokrat

26 November 2021 12:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono saat pengumuman Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh KSP Moeldoko. Foto: Dok. Demokrat
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono saat pengumuman Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh KSP Moeldoko. Foto: Dok. Demokrat
ADVERTISEMENT
Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemerintah melakukan revisi terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
AHY mengatakan, keputusan MK sejalan dengan pertimbangan Demokrat yang menolak Omnibus Law. Dia menyebut, sejak awal Demokrat melihat adanya problem formil dan materiil dalam UU Omnibus Law.
"Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan judicial review UU No.11/ 2020 tentang Cipta Kerja sebagai 'inkonstitusional secara bersyarat'. Putusan MK ini sejalan dengan pertimbangan Demokrat saat menolak pengesahan UU ini, 2020 silam," kata AHY dalam keterangan di akun Twitternya, Jumat (26/11).
"Demokrat memandang memang ada problem formil dan materiil," lanjutnya.
AHY menuturkan, MK melihat adanya masalah keterbukaan publik selama pembahasan Omnibus Law. Selain itu, kata dia, MK juga melihat metode Omnibus Law yang digunakan kurang jelas.
"Selain memiliki problem keterbukaan publik dalam proses pembahasannya, MK juga nilai UU Cipta Kerja tidak memiliki metode penggabungan (Omnibus) yang jelas, apakah pembuatan UU baru ataukah revisi," kata dia.
ADVERTISEMENT
Karena itu, putra sulung Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini menuturkan putusan MK menjadi momen baik untuk melakukan revisi materi UU Omnibus Law.
"Putusan hukum MK harus dihormati. Ini adalah momentum baik untuk merevisi dan memperbaiki materi UU Cipta Kerja, agar selaras dengan aspirasi rakyat, berkeadilan sesuai hak-hak kaum buruh, & sejalan dengan agenda pembangunan nasional, untuk menghadirkan 'sustainable economic growth with equity'," tandas AHY.
Dalam rapat paripurna pengesahan Omnibus Law, 5 Oktober 2020 lalu, Fraksi Demokrat memutuskan untuk walk out dari rapat. Saat itu, Demokrat menolak pengesahan Omnibus Law dan meminta agar dibahas kembali.