AHY Usai Bertemu 34 DPD Demokrat: Kami Sepakat, KLB Moeldoko Melanggar Hukum
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Artinya, pertemuan itu ilegal dan inkonstitusional atau tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) sebagai dasar hukum Partai Demokrat," kata AHY dilansir Antara.
“Tadi saat Commander’s Call (rapat konsolidasi), kami sepakat ini adalah pelanggaran hukum, karena kami, ketua DPD, ketua DPC (dewan pimpinan cabang, Red) tidak pernah memberi mandat kepada siapa pun untuk hadir dan memberi suara,” kata AHY.
Saat membuka pertemuan dengan ketua DPC dari 514 kabupaten dan kota, AHY mengingatkan kadernya jangan percaya fitnah dan kabar bohong yang menyebut KLB sah secara hukum.
“Mereka (para ketua DPD dan DPC, Red) adalah pemilik suara yang sah,” kata AHY.
Ia juga kembali menyebut, Partai Demokrat memiliki dasar hukum berupa AD/ART yang telah didaftarkan ke pemerintah dan disahkan oleh Kemenkumham.
ADVERTISEMENT
“Konstitusi jadi referensi dan pijakan bagi seluruh anggota Partai Demokrat. Jadi, jika ada yang mengatakan telah menyelenggarakan KLB dengan tidak mengacu pada AD/ART yang berlaku, maka sesungguhnya kelompok itu tidak memiliki kekuatan hukum,” ujar AHY.
KLB di Sumut yang dipimpin Jhoni Allen menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, sebagai ketua umum menggulingkan AHY. Sementara itu, Marzuki Alie ditetapkan sebagai ketua dewan pembina.