Aipda Fajar Penulis Komen Negatif KRI Nanggala Masih Diperiksa Propam Polda DIY
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aipda Fajar Indriawan anggota Polsek Kalasan yang menulis komentar negatif di media sosial terkait musibah kapal selam KRI Nanggala -402 di perairan utara Bali saat ini diamankan di Propam Polda DIY.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan sampai saat ini masih diamankan di Propam Polda," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto ditemui di kantornya, Senin (26/4).
Yuli mengatakan, yang bersangkutan saat ini dinonaktifkan sementara untuk diperiksa lebih lanjut.
"Sementara dia ada di dalam rangka pemeriksaan sehingga dia tidak melaksanakan pekerjaan sehari-harinya," ujar Yuli.
Yuliyanto menambahkan, pemeriksaan maraton terus dilakukan mulai dari Propam hingga Ditreskrimsus. Pelanggaran etik ditangani Propam dan dugaan pidana ditangani Ditreskrimsus.
"Yang jelas saat ini yang bersangkutan pasti akan dilakukan penindakan di Propam, diproses dan di Krimsus tentang ujaran kebenciannya. Apakah ujaran kebencian itu memenuhi unsur atau tidak itu nanti kita lihat," ujarnya.
Sedangkan Wakapolda DIY Brigjen R Slamet Santoso menyebut jika anggota tersebut terbukti bersalah, maka sanksi etik hingga pidana bisa menjeratnya.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah pasti ada tindakan, bukan hanya kode etik tetapi kita juga akan tindak secara pidana karena itu merusak hubungan antara instansi yang lain," kata Slamet