Airasia Manut Aturan Gubernur Kalbar, Tak Terbang 1-3 Januari 2021

30 Desember 2020 19:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi suasana di bandara. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi suasana di bandara. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Maskapai AirAsia Indonesia akan menghentikan sementara penerbangan rute Jakarta-Pontianak-Jakarta pada 1-3 Januari 2021. Dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Rabu (30/12), maskapai dengan kode QZ itu akan beroperasi kembali rute Jakarta-Pontianak mulai tanggal 4 Januari 2021. Keputusan itu arahan terkini dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
Namun terhitung hari ini, Rabu (30/12) hingga Kamis (31/12), AirAsia rute Jakarta-Pontianak masih beroperasi.
"AirAsia mengimbau seluruh tamu yang akan menuju Pontianak untuk mempersiapkan persyaratan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 7 (tujuh) x 24 jam sebelum keberangkatan," demikian keterangan tertulis AirAsia Indonesia.
Tamu AirAsia rute dari dan menuju Pontianak dengan tanggal keberangkatan 1-3 Januari 2021 telah menerima informasi pembatalan penerbangan dan pilihan kompensasi melalui email atau SMS yang terdaftar.
"Untuk bantuan lebih lanjut, tamu yang telah membeli tiket melalui situs dan aplikasi airasia.com dapat menghubungi layanan pelanggan AirAsia yang tersedia di support.airasia.com yaitu Twitter @AVA_airasia, Berbicara dengan AVA, Facebook, maupun Whatsapp. Pelanggan juga dapat mengunjungi konter customer service AirAsia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta maupun Bandara Internasional Supadio," tulis keterangan itu.
ADVERTISEMENT
Begitu juga bagi penumpang yang membeli tiket melalui agen perjalanan, layanan group desk maupun pihak ketiga lainnya, disarankan menghubungi agen masing-masing untuk mendapatkan layanan kompensasi yang ditawarkan.
"AirAsia memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," penutup keterangan itu.
Sebelumnya, Pemprov Kalimantan Barat melarang maskapai AirAsia untuk terbang membawa penumpang rute Jakarta-Pontianak. Hal tersebut diberlakukan usai satu orang penumpang AirAsia rute tersebut pada Jumat (25/12) dinyatakan positif virus corona usai menjalani tes PCR. Pesawat tersebut tiba dan pengetesan dilakukan pada Kamis (24/12).
Dalam salinan surat yang diterima kumparan, larangan tersebut termuat dalam surat No. 553/665/Dishub-D yang dikeluarkan pada 25 Desember 2020. Larangan terbang dengan membawa penumpang selama 10 hari, berlaku sejak 28 Desember hingga 6 Januari 2021.
ADVERTISEMENT
Surat tersebut ditandatangani atas nama Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah di Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Dinas Perhubungan Ignasius Ik.