Airlangga: Wilayah Zona Risiko Oranye dan Hijau Beraktivitas Seperti Biasa

7 Januari 2021 12:07 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers tentang UU Cipta Kerja di Kemenko Perekonomian, Rabu (7/10). Foto: Kemenko Perekonomian
zoom-in-whitePerbesar
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers tentang UU Cipta Kerja di Kemenko Perekonomian, Rabu (7/10). Foto: Kemenko Perekonomian
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru, yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari di Jawa dan Bali demi menekan angka kasus corona. Ada sejumlah kota/kabupaten di Jawa dan Bali yang harus menerapkan PPKM karena memenuhi kriteria yang sudah ditentukan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menegaskan tidak seluruh wilayah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM. Wilayah dengan zona oranye dan hijau dapat beraktivitas seperti biasa.
"Jadi kota/kabupaten yang statusnya oranye atau hijau itu tentu beraktivitas seperti biasa. Tetapi tentu kota/kabupaten yang punya 4 kriteria tadi yang dibatasi dan secara detail masing-masing Pergub akan mengatur karena akan berlaku minggu depan," kata Airlangga dalam keterangannya secara virtual, Kamis (7/1).
Meski demikian, Airlangga tetap memberikan catatan kepada wilayah dengan zona risiko oranye untuk tetap waspada dan disiplin protokol kesehatan. Jangan sampai zona risiko oranye berubah menjadi zona merah.
"Tapi di seluruh Indonesia yang wilayah oranye harus hati-hati dan masyarakat harus disiplin agar wilayah oranye enggak berubah jadi merah. Tentu disiplin masyarakat yaitu 3M memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, ada 4 parameter yang menjadi syarat pembatasan. Yaitu bed occupancy rate di atas 70 persen, kasus aktif di atas rata-rata nasional, kesembuhan di bawah rata-rata nasional, dan kematian di atas nasional.
Berikut wilayah di Jawa dan Bali yang akan menerapkan PPKM:
1. DKI Jakarta: seluruh DKI.
2. Jabar yang bersinggungan dengan Jabodetabek: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi.
3. Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangsel (Tangerang Raya).
4. Jabar di luar Jabodetabek: Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi.
5. Jateng: Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya.
6. Yogyakarta: Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kulonprogo.
7. Jatim: Malang Raya, Surabaya Raya.
8. Bali: Kota Denpasar, Kabupaten Denpasar, Kabupaten Badung.
ADVERTISEMENT